keprok
Kasus pengungkapan pelaku keprok kaca mobil di polres Gianyar. (BP/bit)
GIANYAR, BALIPOST.com – Tiga kali mendekam dibalik jeruji besi LP Kerobokan karena kasus curanmor, ternyata tidak membuat I Wayan Soma (43) kapok. Pelaku yang mengaku tinggal di panti asuhan di wilayah desa Kemoning, Klungkung ini kembali diciduk jajaran sat reskrim Polres Gianyar karena melakukan aksi keprok kaca pada awal bulan Juni silam di jalan by pass Dharma Giri, Gianyar atau tepatnya disebelah timur stadion Dipta.

Pelaku ditangkap Rabu (12/7) saat tengah mangkal di pasar Kreneng, Denpasar sekitar pukul 21.00 wita. Kanit I dik I Sat Reskrim Polres Gianyar, Iptu Made Reza Pranata seijin Kasat Reskrim, saat release kasus Rabu (19/7) mengatakan pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru enam bulan keluar dari LP Kerobokan Denpasar. Ini didapat setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Denpasar.

Baca juga:  Ditolak, Rencana Kenaikan Tarif PDAM

Setelah adanya kasus keprok kaca, tim lidik sat reskrim Polres Gianyar selama dua minggu berupaya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Dan hasilnya, tim berhasil memperoleh identitas pelaku yang sering mangkal di pasar kreneng. Tim kemudian melakukan penyanggongan, dan pada pukul 21.00 wita pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku ini tiap harinya bekerja sebagai buruh di pasar Kreneng, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui sendiri telah melakukan aksi keprok kaca mobil Toyota avanza hitam yang terparkir di by pass Dharma Giri,” bebernya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan batu yang ada diseputaran TKP, lalu masuk kedalam mobil dan berhasil mengambil satu unit telepon genggam merk Azus warna hitam. Telepon genggam tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang bernama Iyon, penjual parfum di komplek jalan Danau Tempe seharga Rp 200 ribu. Hasil penjualan telepon genggam tersebut oleh pelaku kemudian dibelikan jam tangan seharga Rp 60 ribu, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Bobol Mesin ATM, Tukang Las Berstatus Residivis Ditangkap

Pelaku yang mengaku awalnya hendak menonton pertandingan sepakbola tersebut melihat kondisi parkir kendaraan di by pass cukup sepi. Niatnya untuk mencuri menguat saat ia melihat telepon genggam ada di dalam salah satu mobil yang terparkir. Dan dengan menggunakan batu yang diambilnya dari lokasi, ia pun dengab mudah melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku akhirnya dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Seperti diketahui, aksi keprok kaca terjadi pada tanggal 4 Juni 2017  sekitar pukul 22.30 wita. Mobil Toyota Avanza milik Mardi Lestari (40) yang parkir di Jalan By Pass Dharma Giri, jadi sasarannya. Sebuah HP seharga Rp 1,5 juta yang diletakkan di dalam mobil raib
Awalnya korban bersama sejumlah rekannha Behaki (26) dan Kus (28) datang ke stadion Dipta membawa mobil DK 1517 IU. Mobil itu diparkir di Jalan By Pass Dharma Giri, tepatnya di depan dealer Nissan pada pukul 19.30 wita.

Baca juga:  Ngaku Dukun, Residivis Setubuhi Pelajar Puluhan Kali

Setelah parkir, ketiganya langsung menuju stadion untuk menonton pertandingan Liga 1, antara Bali United melawan Perseru Serui. Usai menonton, pada pukul 22.30, ketiganya hendak pulang dan mencari mobil mereka. Alangkah kaget korban Mardi melihat kaca mobil di bagian belakang pecah. Dan telepon genggam miliknya raib. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *