Plt. Kadisparda Badung, Cokorda Raka Darmawan. (BP/kmb)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung melakukan verifikasi penerima dana hibah atau stimulus pariwisata dari pemerintah pusat. Verifikasi ditargetkan selesai sebelum 30 Oktober 2020.

Kemudian, dibuatkan SK Bupati, sebelum data dikirim ke pemerintah pusat. “Kami melakukan verifikasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), jadi ketentuannya sudah ada dan jelas semua,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan, Kamis (22/10).

Baca juga:  Bupati Giri Prasta : UMKM Untuk Masyarakat Kuat dan Mandiri

Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) calon penerima masih hidup, melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dan tidak sedang nunggak pajak menjadi kriteria dalam pemberian hibah tersebut. “Kami berpedoman pada juklak dan juknis dari pemerintah bagaimana mengimplemantasikan bantuan hibah pariwisata itu sebaik-baiknya,” katanya.

Dikatakan, pihaknya melakukan verfikasi hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan itu. Sebanyak 70 persen dari Rp 948 miliar, berarti sekitar Rp 663 miliar akan dikucurkan ke hotel dan restoran.

Baca juga:  Amankan 6 Event G20 di Bali, Ribuan Personel Disiapkan

“Mengenai persyaratan calon penerima tidak boleh nunggak hutang, salah satu syarat dalam proses verifikasi,” ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung.(Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *