Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bali yang didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipandang kurang begitu efektif. Karena hal itu secara tidak langsung memaksa masyarakat Bali untuk terus berlaku konsumtif dengan membeli kendaraan, dan tidak sejalan dengan arah pembangunan Bali yang ramah lingkungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya pada acara Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Bali, di Prime Plaza Hotel, Sanur, Kamis (22/10). “Bertambahnya kendaraan bermotor di Bali bisa menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan dan polusi udara. Tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, menjaga alam dan budaya Bali,’’ kata mantan anggota DPR-RI tiga periode ini.

Menurut Gubernur Koster, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia harus didesain dengan baik, sehingga berkualitas dan berkelas. Ia mengatakan, wisatawan harus bisa menikmati alam Bali yang indah, masyarakat Bali yang ramah serta kebudayaan Bali yang adiluhung. ‘’Ketiga hal tersebut akan menjadi kunci menarik wisatawan, yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,’’ imbuhnya.

Baca juga:  Tim Gabungan Sidak Orang Asing di Gianyar

Untuk itu, ia memandang pengelolaan aset sangat penting dalam tata kelola pemerintahan untuk menjadi salah satu cara menggali sumber-sumber PAD baru. Ia mencontohkan berbagai upaya Pemprov Bali dalam menggali PAD baru dengan pengelolaan aset yang baik adalah penataan kawasan Besakih serta pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yang kelak berlokasi di Kabupaten Klungkung. ‘’Jika ini sudah berjalan dengan baik, bisa mendatangkan wisatawan berkelas serta menjadi sumber PAD baru bagi Pemprov,’’ katanya.

Gubernur Koster memandang pengelolaan aset menjadi poin penting saat ini. ‘’Saya mengakui bahwa masih banyak aset Pemprov Bali yang belum terkelola dengan baik. Masih banyak yang masih dalam sengketa dan belum mempunyai kepastian hukum. Namun, selama dua tahun kepemimpinan saya menjadi gubernur, serta dukungan yang sangat baik oleh BPN Provinsi Bali, sedikit demi sedikit hal tersebut sudah dibenahi,’’ ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Baca juga:  Tiga Rumjab Pimpinan DPRD Tak Terurus

Gubernur Koster juga mengapresiasi langkah Korsupgah KPK dalam memfasilitasi kegiatan ini. Ia juga berharap kegiatan ini bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Rudi Rubijaya mengatakan, kegiatan sertifikasi aset pemerintah daerah dan PLN di Bali ini merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN RI untuk memetakan semua aset di Bali. Sehingga semua aset menjadi hak milik secara hukum dan bisa digunakan sebaik-baiknya.

Ia mengatakan, Kanwil BPN Bali cukup gerak cepat dalam sertifikasi aset pada tahun 2019. ‘’Jumlah total sertifikat yang akan diserahkan kali ini sekitar 4.634  bidang, dan masih ada potensi dalam proses sekitar 158 bidang dengan total nilai Rp 12,7 triliun,’’ jelasnya.

Sementara untuk aset pemerintah kabupaten/kota di Bali pada tahun 2019 sebanyak 2.280 bidang dan tahun 2020 sebanyak 1.489 bidang. ‘’Untuk Pemprov sendiri tahun 2019 akan diserahkan sertifikat sebanyak 15 bidang di tahun 2019, dan tahun 2020 sebanyak 44 bidang dengan total 59 bidang. Dan barangkali jika masih ada lagi akan kita percepat,’’ janjinya.

Baca juga:  Perekonomian Kerthi Bali dan Prospek Bali ke Depan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengapresiasi langkah BPN Bali yang berkolaborasi dengan Pemprov Bali dan PLN dalam menyelenggarakan kegiatan ini yang merupakan upaya mendorong peningkatan dan penertiban serta penyelamatan aset, sehingga bisa mencapai efektivitas dalam pelayanan publik. Hal ini juga berupaya untuk menutup celah-celah korupsi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. ‘’Lingkup penertiban aset bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti sertifikat aset, penyelesaian aset yang bermasalah serta penertiban PSU,’’ terangnya.

Ia menambahkan, pencapaian skor Monitoring Control for Prevention (MCP) sebagai tindak untuk mencegah upaya korupsi di Provinsi Bali pada tahun 2019 adalah 76%, sedangkan pada tahun 2020 mulai Januari-Oktober sudah mencapai 69%. Di mana skor rata-rata nasional saat ini baru mencapai 41%. Tentu capaian Bali ini merupakan sebuah prestasi, dan ia berharap melalui sertifikasi aset pemerintah bisa meningkatkan upaya pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *