MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Abiansemal beberapa hari terakhir memburu seorang buruh, Rudi Hartono (21). Setelah dicari hingga ke wilayah Tabanan dan Jembrana, Rudi terlibat kasus curanmor ini akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Raya Antasura Gang Madri, Denpasar, Jumat (23/10).

“Pelaku ini buruh dan ditangkap di tempat usaha tahu wilayah Denpasar,” tegas Kapolsek Abiansemal Kompol I Made Suparta.

Sebagai korban, Ali Al Haqqi (25) yang kos di Banjar Desa, Desa Angantaka, Badung. Menurut Kompol Suparta, pada 26 Juli 2019 pukul 03.00 Wita korban pulang dari rapat di Mengwi. Setibanya di kos, korban memarkir sepeda motornya di garasi.

Baca juga:  Pencurian Pratima Sasar Gianyar, Dua Tanduk Menjangan di Pura Ini Raib

Keesokan paginya korban bangun. Saat hendak berangkat kerja, korban kaget karena motornya hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Abiansemal.

“Korban lupa mengambil kunci motornya dan langsung masuk kamar,” ujarnya.

Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP, pelaku adalah Rudi asal NTB. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran ke Tabanan, Jembrana dan Denpasar. “Pelaku sering pindah tempat tinggal maupun tempat kerja untuk menghindari pengejaran anggota kami,” tegasnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Solar, Mantan Pegawai Kontrak DLHK Dituntut Lima Tahun Penjara

Akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Raya Antasura, Gang Madri, Denpasar dan langsung menangkapnya, Jumat pukul 11.00 Wita.
“Pelaku sudah menawarkan motor curian tersebut tapi belum laku. Dia berdalih mencuri karena perlu uang untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Kompol Suparta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *