Putu Suarjana ditahan di Polsek Kuta terkait kasus penggelapan mobil sewaan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang mantan anggota DPRD Buleleng, Putu Suarjana (53), kembali ditangkap polisi. Pria ini sebelumnya juga pernah ditangkap karena pemalsuan surat setahun lalu.

Kali ini, Suarjana ditangkap karena kasus penggelapan sejumlah mobil. Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Kanit Iptu Made Putra Yudhistira mengungkap kasus itu pada Rabu (21/10).

Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Yudhistira, seizin Kapolsek AKP GAA Udayani Addi, Kamis (29/10) menyampaikan, pihaknya menerima laporan Kadek Budi Wiadnyana (47), pertengahan 2019. Selanjutnya Iptu Yudhistira didampingi Panit Ipda Erick Wijaya Siagian bersama timnya menyelidiki kasus tersebut.

Baca juga:  Soal Surat ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Berdasarkan keterangan korban, pada 10 Oktober 2018 pelaku menyewa mobil di PT Serasi Autoraya, Jalan By -pass Ngurah Rai, Kelan, Kuta, sebanyak enam unit.
“Awalnya pelaku menyewa satu mobil dalam waktu setahun. Pelaku terus menyewa mobil di sana hingga enam unit rentang waktu Oktober hingga Desember 2018. Sebelum dilaporkan, pelaku baru mengembalikan tiga unit mobil. Akibat ulah pelaku ini pihak PT Serasi Autoraya mengalami kerugian hingga Rp 550 juta,” ujar Yudhistira yang baru beberapa minggu menjabat Kanitreskrim Polsek Kuta ini.

Baca juga:  Residivis Begal Asal Surabaya Beraksi di Bali

Berdasarkan laporan itu, petugas memeriksa saksi-saksi dan mencari informasi keberadaan pelaku. Selain itu polisi melacak keberadaan tiga mobil yang belum dikembalikan pelaku.

Alhasil satu mobil berhasil diamankan di Polsek Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur. Mendapat informasi tersebut pada Bulan Agustus 2020 team Opsnal berangkat ke Polsek Glenmore Banyuwangi mengecek kebenaran info tersebut, setelah sampai di Polsek Glenmore memang benar telah diamankan 1 mobil yang dilaporkan yaitu dengan DK-843-OB.

Baca juga:  Soma Tak Kapok Tiga Kali Dibui, Lagi Terlibat Kasus Keprok Kaca

Selanjutnya mobil tersebut diamankan ke Polsek Kuta sebagai barang bukti. Setelah mengamankan barang bukti tersebut, polisi melacak keberadaan pelaku asal Buleleng ini dan berhasil ditangkap di Perum Pecatu, Nusa Dua Kuta, Selatan Badung.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menggadaikkan tiga mobil tersebut, masing-masing Rp 40 juta dan Rp 50 juta di Banyuwangi serta Singaraja. “Kami masih mencari dua mobil lagi. Kemungkinan sudah berpindah tangan dan mudah-mudahan secepatnya bias ditemukan,” kata mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *