DENPASAR, BALIPOST.com – Apa yang dikatakan Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus senderan Tukad Mati, memang bukan isapan jempol semata. Setelah melakukan expose dengan proses yang begitu lama, yakni hingga malam, penyidik Pidsus Kejari Denpasar, Kamis (20/7) malam akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus senderan Tukad Mati di Badung.
“Ya, atas expose yang kita lakukan setelah pemeriksaan saksi, untuk pekerjaan lanjutan senderan Tukad Mati, kami sepakat menetapkan dua tersangka,” tandas Kasipidsus Tri Syahru Wira Kosadha, Kamis malam.
Kedua tersangka itu adalah IWS selaku Dirut PT Undagi Jaya Mandiri yang bertindak sebagai rekanan dan IWS selaku PPTK Badung yang bertugas mengerjakan senderan Tukad Mati, tahun 2015.
Penetapan tersangka ini, ucap Syahru, berdasarkan alat bukti yang ditemukan, dan didukung keterangan saksi dan ahli. Sehingga keduanya sepakat ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan pihak Kejari Denpasar pimpinan Erna Normawati Widodo Putri, memberi signal bahwa kasus Tukad Mati tidak bakalan berhenti pada dua tersangka tersebut. Namun hasil penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus dan Intelijen Kejari Denpasar, memungkinkan ada tersangka lain. “Ya,selanjutnya akan ada tersangka berikutnya. Sementara dua orang itu saja dulu. Tidak menutup tersangka berikutnya. Apabila ada tindak pidana korupsi dalam fisik, maka tidak hanya PPTK dan penyedia jasa bakalan terjadi tersangka,” ancam Kasipidsus Kejari Denpasar itu.
Dijelaskan, PT Undagi dalam melakukan pekerjaanya, dalam perkara ini disebut penyidik banyak tidak sesuai dengan kontrak. Khususnya dalam volume dan mutunya. Sedangkan peranan PPTK, menurut Syahru, yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan sesuai mekanisme semestinya. “Banyak kekurangan dan mutunya,” tegas jaksa yang besar di Jakarta itu.
Terkait kerugian negara, kata penyidik, pihaknya sudah mengirim surat ke BPKP. Saat ini, sambung dia, kerugian sesuai volume sementara sekitar Rp 700 juta, dari nilai proyek Rp 2,3 miliar di Badung. Setelah menetapkan tersangka, sambung Kasipidsus, karena perkara ini diawali sprinum (surat perintah umum), maka akan melakukan pemerilksan kembali terhadap saksi untuk mengarah pada pendalaman. Yakni, mendalami perbuatan tersangka. (miasa/balipost)