Seratusan pekerja pariwisata mendatangi Kantor DPRD Bali, Selasa (27/10) karena di-PHK. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, para pelaku usaha di Bali diharapkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Kendati dalam Undang-undang, pengusaha dapat melakukan PHK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda dikonfirmasi, Senin (2/11), mengatakan ada sejumlah alasan PHK dapat dilakukan, seperti memasuki batas usia pensiun, masa kontrak habis, pekerja meninggal dunia, atau pekerja mengundurkan diri.

Baca juga:  Pariwisata Lesu, Karyawan Harus Dianggap Investasi Jangka Panjang

“Selain itu, ada juga penyebab lain seperti perusahaan melakukan efisiensi, melakukan merger, kemudian pekerjanya kena hukuman berat,” ujarnya.

Arda mengaku tidak bisa berbuat banyak kalau PHK dilakukan sesuai ketentuan tersebut. Ditambah lagi, pengusaha sudah membayarkan hak-hak pekerja.

Sekalipun PHK dilakukan secara sepihak. “Katakanlah karena efisiensi, di Undang-undang dimungkinkan seperti itu. Tapi sepanjang (pekerja) menerima hak-haknya,” imbuhnya.

Menurut Arda, pekerja yang tidak menerima dirinya di-PHK atau merasa tidak puas dapat melakukan perundingan bipartit. Yakni perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Baca juga:  Dagang Bakso Ditangkap Karena Simpan Kokain

Kalau tidak berhasil, selanjutnya bisa diajukan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota melalui mediasi. Bila di kabupaten/kota tidak memiliki mediator, bisa diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

“Di kabupaten itu ada Pejabat Fungsional Mediator. Jadi mereka yang memediasi, memanggil kedua belah pihak. Kalau berhasil, diberikan pertimbangan untuk disepakati, ” jelasnya.

Tapi kalau gagal, lanjut Arda, maka dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Karangasem Sumbang Semen Perbaiki Jalan di Kayuselem
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *