I Gede Arthana, S.H.,M.H. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Kabiro Umum IHDN Denpasar, Dr. Praptini, Selasa (3/11) di PN Denpasar tertunda kedua kalinya. “Sedianya memeriksa saksi dari anak pemohon. Namun kembali ditunda karena terpidana tertular COVID-19 dan sedang menjalani isolasi,” ujar jaksa yang menangani, I Gede Arthana, S.H.,M.H.

Kata dia, Praptini ditahan di LPP Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Memang, pihak Kemenkumham Bali, menyatakan bahwa puluhan WBP yang positif COVID-19. Sebanyak 32 orang di antaranya yang positif adalah dari LPP Wanita.

Baca juga:  Pasutri Terpidana Mati Tunggu Putusan PK

Dalam sidang PK secara online sebelumnya, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Pemohon PK. Salah satunya adalah perbandingan putusan Prof. Titib dengan putusan Praptini.

Di sana ada satu unsur yang digaris bawahi yakni unsur bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi, dalam putusan PN Tipikor pada PN Denpasar tertanggal 27 Juli 2017, yang menjerat terdakwa (kini terpidana) dengan Pasal 3 UU Tipikor. Hanya besaran hukuman yang diterima Prof. I Made Titib dengan Dr. Praptini beda jauh.

Baca juga:  PKPU Mantan Napi Nyaleg Resmi Diundangkan, Ketua DPR Minta Dipatuhi

Bahkan putusan di tingkat kasasi hukuman Praptini diperberat, namun keuntungan sebagaimana disebutkan dalam PK, diperoleh oleh Prof. Titib. Ini disebut oleh Pemohon PK karena adanya kelalaian jaksa penuntut, termasuk dalam keterlambatan penyampaian memori kasasi.

Sehingga Praptini dihukum lima tahun dan denda Rp 200 juta. Atas hal itu, Pemohon PK menilai hukuman berbanding terbalik dengan Prof. Titib, sehingga Praptini memilih PK.

Baca juga:  Sepasang Kekasih Berencana Gugurkan Bayinya

Putusan untuk Prof. Titib inilah dijadikan salah satu novum untuk PK di samping alasan lainnya. Antara lain, adanya kehilafan hakim, atau kekeliruan yang nyata dalam putusan MA. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *