TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 146 usaha yang bergerak di bidang pariwisata di kabupaten Tabanan terancam tidak bisa mendapatkan dana hibah pariwisata yang digelontorkan oleh pemerintah Pusat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan.
Seratusan usaha tersebut belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang menjadi salah satu indikator dalam pemberian hibah tersebut. Seperti diketahui sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan sudah melakukan pendataan jumlah usaha yang dianggap memenuhi kriteria untuk mendapatkan kucuran hibah tersebut.
Hasilnya, tercatat ada sebanyal 298 restoran dan hotel di wilayah Kabupaten Tabanan yang berpotensi mendapatkan stimulus tersebut. Dengan 4 kriteria yang harus dipenuhi, seperti melunasi seluruh pajak di tahun 2019 artinya tidak ada hutang pajak, pelaku usaha wajib masih buka sampai dengan Agustus 2020 meskipun selama buka terdampak pandemi, pelaku usaha wajib menyerahkan bukti setoran pajak dari Januari-Desember 2019, dan wajib terdaftar pada (TDUP) Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Khusus dengan TDUP yang menjadi ranah pengawasan DPMPTSP dari hasil verifikasi didapati ada 146 usaha yang memang belum mengantongi TDUP. Terkait hal itu Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Sumerta Yasa mengimbau agar pelaku usaha bersangkutan segera memproses izin tersebut sehingga bisa mendapatkan hibah dari pusat. “Kami sebatas menghimbau bagi yang belum punya TDUP harus segera diurus. Karena jika izin mati dari segi aturan tidak memungkinkan untuk mendapatkan hibah tersebut. Ini kan sangat disayangkan saat ada peluang bagus untuk bisa dapat hibah justru terkendala persoalan izin. Saat ini kami masih terus menunggu,” terangnya.
Tabanan mendapatkan hibah untuk akomodasi pariwisata sebesar Rp 7 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, terbagi menjadi beberapa item dengan presentase yang telah ditetapkan.
Sebanyak 70 persen diperuntukkan untuk akomodasi pariwisata, 28,5 persen untuk kegiatan pariwisata yakni diberikan pada Desa Wisata yang sudah resmi memiliki SK, dan 1,5 persen untuk kegiatan monitoring, pembinaan dan pelaksanaan Apip (Aparat Pengawasan Interent Pemerintah). (Puspawati/balipost)