Suasana Rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Tabanan terkait dengan pengawasan partisipatif pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Secara khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengantisipasi kerawanan terjadinya politik uang (money politic) dan isu sara, di tahapan masa kampanye Pilkada tahun ini. Terlebih saat ini, masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19, sehingga iming-iming materi yang ditawarkan oknum kepada pemilih untuk upaya pemenangan sangat mungkin terjadi.

Anggota Bawaslu Bali, Divisi penanganan pelanggaran I Wayan Wirka dalam rapat koordinasi pengawasan partisipatif pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, Kamis (5/11) di Kediri, Tabanan menyampaikan, pemilihan di masa pandemi tahun ini memiliki dugaan potensi money politic yang sangat tinggi. Ini dikarenakan adanya kebijakan pemerintah dalam pemberian bansos pada masyarakat yang terkena imbas Covid-19.

Di tengah kebijakan itu, ketika ada oknum yang maju sebagai paslon dan petahana menggunakan kewenangan yang ia miliki. “Potensi ini cukup tinggi, karena sangat mungkin pemberian bantuan sosial (bansos) dipolitisir dengan ditempel narasi pada salah satu calon. Meski hanya dugaan sementara tetapi ini bisa merubah kualitas demokrasi,” terangnya.

Baca juga:  Masih Bertambah Puluhan!! Kasus COVID-19 di Bali

Lanjut kata Wirka, money politic tidak hanya dalam bentuk uang, namun memberikan janji dan materi dalam bentuk lain seperti beras dengan iming-iming mengajak atau mengarahkan memilih salah satu paslon, juga masuk dalam kategori money politic. Hanya saja pembuktian dugaan tindak pidana politik uang pun, kerap sulit dibuktikan.

Selain itu yang juga jadi perhatian Bawaslu di masa digitalisai sangat dimungkinkan muncul di media sosial seperti penyebaran hoaks, black campaign dan ujaran kebencian. “Kalau untuk di medsos memang sulit kami lakukan penindakan, tetapi kami terus melakukan pencegahan, dan dalam waktu dekat akan dibuat konten berisi sanksi dan di-publish secara intens,” ucapnya.

Baca juga:  Jalan ke Pasar Karangsokong Dikeluhkan, Bertahun-tahun Rusak Tak Ada Perbaikan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan, di tengah banyaknya potensi pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, dengan jumlah SDM atau anggota Bawaslu yang terbatas, tentunya diperlukan peran partisipatif baik itu tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, kalangan universitas, dan media massa. Untuk bersama sama melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Tabanan 2020 baik itu saat masa kampanye sampai dengan pengawasan pungut hitung.

Rumada pun mengatakan, Bawaslu Tabanan sendiri sampai saat ini belum menerima laporan terkait dengan pelanggaran pemilu. Ini dikarenakan, Bawaslu sudah melakukan berbagai macam cara pencegahan dan berkali-kali melakukan cegah dini kepada pihak pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye seperti perangkat desa, ASN, perbekel. “Kalau tidak salah untuk cegah dini sudah sampai 1.000 surat kita kirimkan, untuk bisa mewujudkan pemilu yang demokratis,” ucapnya.

Baca juga:  Kadisdik Bali Optimis PPDB 2018 Berjalan Lancar

Apalagi bertambahnya jumlah TPS kali ini tentunya harus diimbangi bertambahnya jumlah pengawas dalam pemilu serentak, yang tidak saja menjadi tugas Bawaslu. Disinilah perlu adanya pengawasan dari pihak di luar lembaga pengawasan pemilu tersebut.

Oleh karenanya penting sekali melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam proses pengawasan. “Dilibatkannya stakeholder dan masyarakat secara independen dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, diharapkan akan menghasilkan pemilu berintegritas, dimana seluruh partisipan pemilu akan lebih merasa mawas diri dan memiliki kesadaran politik yang baik terhadap nilai-nilai kejujuran, keadilan dan demokratis terkait pemilu,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *