SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti Kamis (5/11). Dalam pemunsahan BB pada triwulan di tahun 2020 itu sebagian besar merupakan kasus penyalahgunaan narkotika. Ada juga barang bukti terkait kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan beberapa kasus perjudian.
Pemunsahan BB tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa, SH. Turut menyaksikan sejumlah pimpinan dari instsnasi terkait di Buleleng.
Gede Astawa mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan program triwulan, di mana barang bukti yang dimusnahkan ini perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incrah. Pemusnahan ini sengaja dilakukan dengan serimonial resmi, sebagai komitmen Kejari Buleleng mengedepankan transfaransi dalam menjalankan tugas fokok dan pungsi (tupoksi) lembaga.
“Tidak saja kepada instansi terkait, tetapi pemusnahan seperti ini kami sampaikan dengan terbuka termasuk dipantau oleh media masa. Ini kami lakukan karena komitmen kami dalam mengedepankan transfaransi dalam melaksanakan tupoksi kejari,” katanya.
Menurut Gede Astawa, dalam triwulan (Agustus sampai Ooktober 2020), total sebanyak 44 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dari kasus itu, sebanyak 31 kasus penyalahgunaan narkotika. Di mana, total barang bukti jenis sabu dengan berat 50.21 gram brotto atau 41 gram netto. Ada juga narkotika berbentuk pil biru yang diketahui jenis ineks. Barang bukti ini memiliki berat 1.40 gram netto dan peralatan pemakaiannya, serta HP. Sedangkan untuk perkara kepemilikan sajam dan perjudian tercatat sebanyak 13.
“Untuk narkotika pemunsahannya dengan cara melarutkan dengan air yang sudah dicampur diterjen, dan bb sajam dan perjudian kami bakar, sehingga kami pastikan barang bukti ini betul-betul musnah,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)