94 Akomodasi Wisata di Buleleng Tidak Memenuhi Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng telah melakukan verifikasi terhadap hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah pariwisata akibat dampak pandemi COVID-19. Tercatat ada 277 unit usaha hotel dan restoran di Bali Utara telah mengajukan usulan sebagai calon penerima. Hasil verifikasi sementara, 94 unit usaha akomodasi wisata dinyatakan tidak memenuhi syarat. 176 unit usaha akomodiasi wisata dinyatakan telah memenuhi syarat (MS-red).

Kepala Dispar Buleleng Made Sudama Diana Kamis (5/11) mengatakan, verifikasi dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Buleleng. Dari tanggal 3 sampai 4 November 2020, tim APIP mempelajari berkas yang diajukan oleh para pengusaha pariwisata di Bali Utara.

Hasilnya, sebanyak 176 usulan dinyatakan telah memenuhi syarat. Rinciannya, kategori hotel yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 121 unit. Untuk restoran ditetapkan 55 unit usaha berkasnya dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan sebanyak 94 unit usaha hotel dan restoran berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Data ini terdiri dari hotel 66 unit, dan 28 unit restoran. “Penelitian dilakukan secara maraton. Hasil sementara, memang ada yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Baca juga:  Permudah Usulkan Bansos, Sanggar Seni Harus Berbadan Hukum

Menurut Sudama, usulan dinyatakan tidak memenuhi syarat itu disebabkan karena beberapa faktor. Ini seperti data kepemilikan rekening kebanyakan masih tercantum nama orang pribadi. Sementara, syaratnya mewajibkan dokumen ini adalah perusahaan. Ada juga Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP) tidak sama dengan dokumen perpajakan. Selain itu, kode dalam perjanjian tidak dicantumkan.

Terhadap berkas yang tidak memenuhi syarat itu, Sudama menyebut, timnya masih melakukan penelitian lebih lanjut. Bahkan, pihaknya memberi kesempatan kepada pengusaha bersangkutan melengkapi berkas yang belum lengkap itu. Sesuai tahapan, penelitian lebih lanjut ini akan berakhir Jumat (6/11) hari ini pukul 14.00 wita. Tidak saja memberi kesempatan melengkapi berkas, namun ada pengusaha yang baru mengajukan berkas tetap difasilitasi.

Baca juga:  Lima Bulan Pandemi, Insentif Tenaga Medis Baru Cair Sekali

Setelah tahapan penelitian berkas ini tuntas, usaha akomodasi wisata yang memenuhi syarat ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Jika tidak ada halangan SK penetapan itu diumumkan pada Senin (9/11) pekan depan. “Yang tidak memenuhi syarat itu kami beri kesmepatan melengkapi berkasnya sebelum dibuatan SK, dan kami tetap memfasilitasi, sehingga harapannya semua pengusaha yang terdmapak pandemi ini bisa mengakses dana hibah dari pemeriintah pusat,” jelasnya.

Baca juga:  Kunjungan Wisata Merosot, Pengguna Jalan Tol Bali Mandara Turun Drastis

Sesuai pembagian kouta dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat, Buleleng dialokasikan menerima dana ini sekitar Rp 13.4 miliar. Sementara proporsi nilai dana hibah yang berhak diterima setiap pengusaha itu ditentukan berdasarkan formulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Salah satu indikator dalam forumlasi itu adalah dihitung dari setoran Pajak Hotel Restoran (PHR) tahun 2019 yang disetorkan oleh pengusaha kepada pemerintah. Selain itu, pengusaha tidak tercatat sebagai penunggak PHR. (Mudiarta/Balipost)

Dispar dan tim APIP Buleleng melakukan verifikasi berkas persyaratan pengusaha akomodasi wisata yang akan diajukan sebagai penerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. (BP/Mud)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *