DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (5/11), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Risiko Penyebaran COVID-19 di Bali, Seluruh Kabupaten/Kota Balik Lagi ke Zona Ini
DENPASAR, BALIPOST.com – Bali mengalami peningkatan jumlah kasus sembuh tiap harinya. Namun, pada evaluasi mingguan Satgas COVID-19 Nasional yang dilansir dari situs www.covid19.go.id, zona risiko penyebaran COVID-19 di Bali per 1 November menunjukkan pergeseran ke arah yang lebih buruk.
Seminggu sebelumnya, dari evaluasi Satgas COVID-19 Nasional per 25 Oktober, rapor Bali mengalami peningkatan. Terlihat dari penyebaran kasus COVID-19 yang dinilai mulai menurun.
2. AWK Laporkan Sejumlah Orang dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik
DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) kembali mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (5/11). Ia resmi melaporkan sejumlah orang dengan dugaan pencemaran nama baik.
Sejumlah kasus yang dilaporkan itu, antara lain pemotongan dua video saat dia dharma wacana di Tabanan. Selain itu, juga sejumlah akun di Facebook karena dinilai sangat provokatif dan diduga telah mencemarkan nama baik.
3. Dankodiklat TNI Temui Kapolda, Ini Tujuannya
DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menerima kunjungan Dankodiklat TNI AD, Letjen TNI A.M. Putranto, Rabu (4/11). Saat itu Letjen Putranto didampingi pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali, NTB dan NTT.
Dalam pertemuan itu, Letjen Putranto menyampaikan kunjungannya ke Bali bersama pengurus IMI sebagai salah satu langkah untuk mendapatkan masukan dan informasi dari kapolda dalam pencalonan dirinya sebagai Ketua Ketua IMI Pusat periode 2020-2024.
4. AWK Laporkan Sejumlah Akun Medsos Provokatif, Pemiliknya Disebut Terkait dengan Kasus Pemukulan
DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah akun di media sosial (medsos) dilaporkan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, Kamis (5/11) ke Ditreskrimsus Polda Bali. Laporan terkait pemilik akun-akun di medsos ini karena provokatif dan mengarah ke pencemaran nama baik.
Disinggung soal akun dinilai provokatif, AWK menjelaskan akun tersebut sangat nyata dan beredar di media sosial. Juga sudah mengarah kepada penceraman nama baik.
5. Tiga Tahun DPO, Terpidana Kasus Pengadaan Tanah Dermaga Gunaksa Ditangkap
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Terpidana kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Dermaga Gunaksa, I Gusti Ayu Ardani akhirnya berhasil diamankan pihak kejaksaan, Kamis (5/11). Terpidana sudah menjadi DPO sejak perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sejak 2017 hingga 2020, Gusti Ayu Ardani telah dipanggil untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun ia tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit.