MANGUPURA, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Badung pada 2021 dipastikan tidak ada peningkatan pada tahun depan. Besaran UMK di kabupaten terkaya di Bali ini tetap pada angka Rp 2.930.092,64 lantaran mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Disperinaker Badung, Ida Bagus Oka Dirga yang dikonfirmasi, Kamis (5/11), membenarkan hal tersebut. Penetapan UMK telah dibahas dengan Dewan Pengupah Kabupaten Badung, sehingga besaran UMK di Kabupaten Badung tetap yakni Rp 2.930.092,64.
“UMK Badung 2021 tetap besarannya dengan tahun ini. Besaran ini sudah menjadi penetapan bersama, selanjutnya kita akan mohon rekomendasi kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Badung untuk dilanjutkan ke Gubernur Bali, hingga ditetapkan kembali sebagai upah Kabupaten,” ungkapnya.
SE Menteri Ketenagakerjaan, kata Oka Dirga ditujukan kepada gubernur untuk menyampaikan kepada bupati dan Wali kota di wilayahnya. Sesuai dengan ketentuan paling telat tanggal 21 November 2020 mendatang harus disidangkan penetapan UMK. “Kami menunggu rekomendasi ditandatangani oleh Bapak Bupati Badung,” pungkasnya. (Parwata/balipost)