DENPASAR, BALIPOST.com – Karena menimbulkan kesan kumuh dan jorok di Kelurahan Sumerta, Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang terletak di pertigaan jalan Anyelir-Akasia dibongkar. Pembongkaran digelar, Jumat (21/7).
Kabid Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Dinas DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna yang ditemui disela-sela pembongkaran mengatakan pihaknya bersama warga sekitar telah sepakat untuk melakukan pembongkaran TPSS ini. Nantinya tempat tersebut akan dibuat taman untuk mempercantik wajah kota serta untuk menghilangkan kesan jorok.
Ia mengutarakan ada Perwali Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar. Masyarakat didorong untuk membentuk kelompok-kelompok swakelola. “Adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pada pasal 12 ayat 1 bahwa masyarakat wajib mengelola sampahnya di tingkat rumah tangga berbasis lingkungan. Dan inilah salah satu dasar hukum kita membongkar TPSS ini yang nantinya akan dibuat taman,” kata Adi Wiguna.
Adi Wiguna berharap agar ada dukungan dari semua komponen masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungannya serta mulai memilah sampah dan ikut kelompok swakelola masing-masing.
Lurah Sumerta, I Made Tirana mengucapkan terima kasih serta sangat mendukung pembongkaran TPSS ini. Ia mengutarakan sebelum adanya pembongkaran ini, banyak masyarakat yang selalu membuang sampah dengan seenaknya sehingga sampah dari TPSS ini sangat mengganggu para penggendara yang melintasi jalan ini. (Asmara Putera/balipost)