Terdakwa I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx saat turun dari mobil tahanan Kejari Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah panjang lebar menguraikan pledoi dalam sidang Selasa, pada Kamis (12/11), giliran JPU menjawab dengan replik. Yakni segala sanggahan pihak terdakwa I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Namun sebelum JPU Otong Hendra Rahayu, Bagus Putra dkk., membacakan replik, kuasa hukum terdakwa mengajukan bukti baru berupa video, terkait salah satu keterangan dari Ketua IDI Pusat terpilih. Dalam video itu, disebutkan bahwa IDI Pusat terpilih, tidak ada niat atau tidak ada target memenjarakan Jerinx.

Malah mau bermitra atau berkolaborasi dengan Jerinx untuk membangun narasi yang positif. Dan Jerinx pun mengaku siap bermitra dengan IDI Pusat.

Baca juga:  Nongkrong Bareng Bestie, Berikut 5 Rekomendasi Kafe "Ramah" Kantong di Denpasar

Sementara dalam repliknya, JPU mengakui adanya perbedaan pandangan hukum, dan itu menjadi hal yang biasa. Nanti akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini, yang tentu putusan itu demi keadilan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

JPU Bagus Putra menguraikan beberapa point sanggahan atau pledoi mengenai surat tuntutan jaksa. Menurut JPU, alat bukti yakni, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. “Salah satunya adalah keterangan ahli,” tandas jaksa. Menurutnya, ahli Wahyu Aji Wibowo.

Sangat layak dijadikan ahli, karena mempunyai keahlian dalam bidang Bahasa Indonesia. Sebagaimana dilihat dalam curriculum vitae, yang salah satunya pernah dijadikan ahli oleh MA dan kepolisian.

Baca juga:  Diamankan, Pencuri Gambelan di Tiga TKP

Bagus juga menguraikan bahwa keterangan ahli di BAP tidak dicabut oleh ahli Aji Wibowo. Dan BAP, lanjut jaksa, adalah salah satu bukti surat.

Sehingga keterangan ahli, menurut jaksa, sah secara hukum. “Soal manipulasi keterangan ahli Aji Wibowo, itu jauh panggang dari api,” tandas jaksa.

Sehingga, dalam repliknya, jaksa menyatakan unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sudah dipenuhi.

Baca juga:  Pantang Menyerah, Ini Langkah Pengacara Jerinx Soal Penangguhan Penahanan

Dalam kesimpulannya, jaksa meminta pada majelis hakim agar menerima keseluruhan jawaban JPU atas pledoi tim kuasa hukum terdakwa. Kedua, menolak seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa, ketiga menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa, yakni selama tiga tahun penjara.

Menanggapi replik jaksa, Jerinx menyatakan tanggapan jaksa itu tidak ada substansinya, kosong, dan asal jawab. “Nanti akan dibalas tim kuasa hukum saya,” tandas Jerinx. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *