MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemusnahan 334 barang milik negara (BMN) serta barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2020 oleh Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan KPKNL Denpasar, Kamis (12/11). Barang bukti tersebut senilai Rp 16.700.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menyampaikan, pemusnahan barang hasil sitaan yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya ini tetap dilaksanakan. Meskipun intensitas kedatangan penumpang dan pengiriman barang dari luar negeri mengalami penurunan yang disebabkan belum sepenuhnya kegiatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai beroperasi selama pandemi COVID-19.
“Yang dimusnahkan barang bekas hingga produk hasil taksidermi. Barang tersebut masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baik menggunakan kargo pesawat maupun barang bawaan penumpang,” ungkap Himawan.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut antara lain obat-obatan, barang kena cukai (BKC), produk tekstil bekas, perangkat telekomunikasi dan eletronik yang diimpor namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya hingga produk hasil taksidermi kepala binatang yang diawetkan guna diukir untuk kerajinan. Kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain untuk menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Ngurah Rai kepada masyarakat atas barang-barang yang disita.
“Selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019, kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai selaku community protector dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan,” tegasnya.
Pembatasan dan mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri yang kondusif. Bea Cukai Ngurah Rai terus berupaya mengedepankan transparansi atas kegiatan penegahan yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa barang-barang yang kami sita telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk Daerah Pabean Indonesia. Selain itu juga mendorong masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia. (Kerta Negara/balipost)