Wayan Baru. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penolakan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (mikol) terus terjadi di Bali. Kali ini penolakan juga muncul dari Klungkung.

Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, Selasa (17/11) menyampaikan sikap tegas menolak keras kemunculan RUU ini. Sebab, dikhawatirkan pemberlakuannya akan menyebabkan Bali makin terpuruk seperti yang terjadi saat ini dihantam pandemi COVID-19.

Ia mengatakan keberadaan RUU ini mematikan ekonomi rakyat kecil, seperti produsen arak yang selama ini dikelola dalam bentuk lembaga UMKM. Padahal, mereka saat ini sedang berusaha bangkit, setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19.

Pandemi COVID-19 telah mematikan pariwisata. Kunjungan wisatawan turun drastis. Produksi arak pun anjlok, karena menurunnya konsumsi. “Kemunculan RUU Mikol ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat kecil. Apalagi, sekarang masyarakat kecil sudah terjepit akibat dampak pandemi COVID-19,” ujarnya.

Baca juga:  Klungkung Sudah Pulangkan 113 PMI Dari Tempat Karantina

Ia menilai movitasi dan momen dari RUU ini kurang tepat. “Biarkanlah masyarakat berusaha bangkit lebih dulu. Jangan membuat mereka tambah susah, dengan ragam aturan yang justru mematikan mereka. Ini dampaknya tidak main-main. Kalau ini diterapkan, dampaknya bisa seperti pandemi ‘COVID’ yang kedua,” tegas Baru saat ditemui di Gedung DPRD Klungkung.

Para perajin arak sempat mendapatkan harapan baru, setelah Gubernur Bali, menerbitkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Permentasi dan atau Destilasi Khas Bali, yang telah diterbitkan Februari lalu. Ini sebagai dukungan pemerintah daerah dalam melestarikan kearifan lokal masyarakat Bali, yang sudah tumbuh sejak dulu.

Baca juga:  PDIP akan Gelar Rakornas Ekonomi Kerakyatan

Menurut politisi Gerindra ini, RUU Larangan Mikol jelas tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal tiap daerah di Bali. “Maka saya dan Fraksi Gerindra jelas menolak munculnya RUU Larangan Mikol ini. RUU ini jelas berimplikasi terhadap pariwisata Bali. Bali merupakan daerah destinasi pariwisata yang tidak sedikit wisatawannya, baik dari dalam negeri maupun mancanegara yang mengkonsumsi alkohol. Belum lagi, dalam kegiatan adat masyarakat Bali salah satu sarananya adalah arak dan berem,” tegas Baru.

Baca juga:  Pemprov Bali akan Tambah Saham Rp 30 M di Jamkrida

Dia menekankan, jika menyinggung minuman beralkohol, pertama jelas kebutuhan pariwisata. Kedua, selama ini terbukti mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Pembuat arak di perdesaan, sudah berupaya memenuhi aturan yang ada, agar tetap aman berproduksi. Jika bisa melihat langsung, prosesnya tidaklah mudah, harus melewati beberapa tahapan sulit untuk sampai pada hasil produksi arak. “Itu aktivitas ekonomi kerakyatannya. Maka, kami dari Klungkung Bali mengingatkan, jangan membuat undang-undang yang akan menjerat masyarakat sendiri. Apalagi itu masyarakat kecil,” tegas politisi asal Desa Sakti, Nusa Penida ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *