Operasi prokes dilaksanakan di Jalan Raya Pendet, Abiansemal, Badung.(BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proteksi ketat cegah COVID-19 dilakukan Polsek Mengwi. Misalnya besuk tahanan tidak boleh lagi tatap muka tapi secara online. Begitu juga masyarakat yang melapor wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).

“Penerapan prokes ketat kami lakukan supaya tidak terjadi penyebaran COVID-19,” kata Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, seizin Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari, Selasa (17/11).

Baca juga:  Terjadi Tren Kenaikan Kasus COVID-19 di 43 Kabupaten/Kota

Menurut Iptu Wiwin, pembesuk didata dulu. Selanjutnya pembesuk melakukan video call atau zoom sesuai jadwal jam besuk. “Kami siapkan fasilitas untuk tahanan agar bisa video call atau zoom,” ujarnya.

Selain itu, kata Wiwin, Kapolsek Diah bersama anggotanya rutin melakukan sosialisasi 3 M bersama instansi terkait di Terminal Mengwi, pasar, serta safari kamtibmas ke desa-desa yang ada di wilayah Mengwi menyongsong Pilkada Damai patuh prokes agar tidak terpapar COVID-19.

Baca juga:  Warga di Bali Terjangkit COVID-19 Bertambah di Atas 1.100 Orang, Puluhan Kematian Juga Dilaporkan

Sementara Operasi Prokes juga dilaksanakan di Abiansemal dipimpin Kapolsek Abiansemal Kompol Made Suparta bersama Kasat Binmas Polres Badung AKP I Ketut Ganiawan. Kegiatan yustisi penegakan Pergub Bali No. 46/2020 dan Perbup. Badung No. 52/2020 di Jalan Raya Pendet, Abiansemal, Badung, Selasa.

Operasi tersebut menjaring 11 pelanggar, rinciannya enam orang tanpa masker dan lima orang tidak menggunakan masker dengan benar. “Dua pelanggar disanksi denda dan sembilan orang dikenakan sanksi sosial,” ungkap Kompol Suparta. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pilgub Bali 2024, Dua Nama Ini Kandidat Kuat Dampingi Koster
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *