I Made Sutama. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, semua pihak dituntut untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan diri. Bahkan, tidak ada pilihan lain untuk dapat melindungi diri dari wabah menular itu, selain menerapkan protokol kesehatan (prokes) terhadap diri masing-masing. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, Kamis (19/11).

Birokrat asal Desa Pecatu Kuta Selatan ini berharap agar seluruh masyarakat secara serius menerapkan prokes Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari. ‘’Covid-19 ini adalah pandemi global yang sedang dihadapi seluruh negara, termasuk Indonesia. Satu-satunya cara untuk melawannya hanya dengan patuh terhadap protokol kesehatan. Ini kami terapkan dalam pelayanan di Bapenda,’’ terangnya.

Baca juga:  Semua Wajib Taati Prokes 3M

Menurut Sutama, pencegahan penyebaran virus Corona terutama di kawasan publik terus digalakkan. Bahkan, Bapenda dan Pasedehan Agung setempat menempatkan standar prokes sejak pengunjung masuk pintu pelayanan.

Para pengunjung yang ingin mengakses layanan di Bapenda wajib melakukan pengecekan suhu tubuh, termasuk karyawan dengan thermo infrared serta mencuci tangan dan mengusapkan hand sanitizer. ‘’Sekarang ini kami di Bapenda tetap melaksanakan protokol kesehatan. Sebelum masuk ke dalam ruangan Bapenda wajib cuci tangan, ukur subu badan, memakai hand sanitizer serta tetap jaga jarak dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,’’ katanya.

Baca juga:  Taati Prokes Demi Keamanan Bersama

Sutama menambahkan, saat ini Pemkab Badung tengah berupaya keras untuk membebaskan diri dari penyebaran virus Corona. Untuk itu, sinergitas antara pemerintah dan masyarakat sangat diharapkan. ‘’Penerapan prokes berlaku untuk semua, baik masyarakat yang memohon pelayanan maupun karyawan yang melayani masyarakat,’’ tegasnya.

Selama pandemi, kata Sutama, kunjungan ke Bapenda Badung mengalami penurunan lantaran pelayanan juga dilakukan secara on call. Pelayaan  BPHTB, urusan piutang pajak, pencicilan piutang juga dilakukan on call. ‘’Kami menunjuk beberapa staf untuk melayani wajib pajak itu. Semua bidang kita berlakukan seperti itu. Dalam rapat internal antarbidang juga menggunakan teleconference,’’ katanya.

Baca juga:  Taat Prokes, Inti Pelaksanaan PPKM

Ia menambahkan, pengaturan tempat duduk di pelayanan juga menerapkan social distancing dengan jarak duduk 1,5 meter. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *