BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli batal melakukan pengadaan tapping box pada APBD Perubahan tahun ini. Padahal untuk pembelian alat tersebut Pemkab sudah menyiapkan anggaran Rp 180-an juta.
Pengadaan taping box sebelumnya direncanakan APBD untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Bangli. Tapping box merupakan seperangkat alat untuk memonitoring transaksi usaha dengan sistem elektronik.
Karena anggaran terbatas, sebagai permulaan, Pemkab berencana membeli sekitar lima alat yang akan dipasang di lima restoran besar pada tahun ini. “Anggaran sebenarnya sudah siap. Tapi dari hasil pertemuan dengan KPK (komisi pemberantasan korupsi), kami tidak direkomendasikan melakukan pengadaan alat itu,” ungkap Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli Ketut Riang, baru-baru ini.
Tidak dijelaskan alasan KPK tidak merekomendasikan pengadaan tapping box. Namun dalam wawancara, dia sempat menyebut batalnya pengadaan tapping box adalah untuk penghematan.
Di samping itu, tappping box juga dianggap kurang efektif karena masih berpotensi terjadinya kebocoran.
Solusinya, kata Riang, pihak KPK menyatakan akan membantu mendorong BPD (bank pembangunan daerah) Bali agar menyediakan sistem aplikasi bagi Pemkab Bangli. Yang mana sistem aplikasi itu nantinya dapat memonitor transaksi usaha di hotel dan restoran secara efektif.
Atas arahan KPK tersebut, pejabat asal Belantih, Kintamani itu mengaku sudah bersurat ke BPD Bali untuk memohon pengadaan sistem aplikasi yang dimaksud. “Kami sudah bersurat atas dasar rekomendasi KPK tersebut. Sudah kami kirim beberapa minggu lalu,” ujarnya. Sejauh ini surat permohonan itu belum mendapat jawaban.
Riang berharap BPD Bali nantinya dapat membantu pengadaan sistem aplikasi di semua wajib pajak hotel dan restoran. Termasuk pada warung-warung makan yang yang setiap harinya ramai pengunjung. Sehingga dengan demikian, penerimaan PHR di Kabupaten Bangli kedepannya bisa lebih optimal. (Dayu Swasrina/balipost)