Desmon J. Mahesa. (BP/ist)
JAKARTA, BALISPOST.com – Fraksi Gerindra menyatakan keluar dari Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK). Alasan penarikan diri Fraksi Gerindra, karena Pansus diduga akan melemahkan KPK serta dinilai tidak sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa pengunduran Fraksi Gerindra di pansus untuk mengkritik soliditas koalisi pemerintah. Sebab menurutnya, semangat partai koalisi pemerintah yang ada di Pansus Angket seolah bertolak belakang dengan langkah pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla yang justru hendak memperkuat kelembagaan KPK.

“Kami lihat juga yang aktif itu parpol koalisi pemerintah. Kami sebagai partai non pendukung ya kami keluar. Koalisi pemerintahlah yang melemahkan KPK,” kata Desmond J. Mahesa di Jakarta, Senin (24/7).

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 18 M, Buronan Terpidana Korupsi Ditangkap

Desmond yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR mengatakan Fraksi Gerindra mengirim surat resmi pengunduran dari keanggotaan Pansus Angket KPK kepada Pansus Angket KPK, Senin (24/7). Keputusan keluarnya Fraksi Gerindra dari Pansus Angket berdasarkan hasil konsultasi dengan seluruh unsur Fraksi Gerindra.

Fraksi Gerinda berpandangan Pansus Angket seolah bekerja untuk melemahkan KPK. Hal itu terlihat dari kepergian Pansus Angket KPK ke Lapas Sukamiskin secara tiba-tiba dan bukan atas kesepakatan seluruh unsur fraksi yang ada di Pansus Angket KPK.

Fraksi Gerindra sempat menolak dan mempersoalkan kunjungan ke Lapas Sukamiskin itu, namun sejumlah anggota dan pimpinan Pansus secara sepihak menyepakati kunjungan tersebut. “Setelah berangkat dari Sukamiskin itu kan kami tidak pernah aktif lagi. Nah ngapain kami tidak aktif yang seolah-olah kami aktif di dalam,” ujarnya.

Baca juga:  Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK Disidangkan

Desmond mengungkapkan ada oknum yang berusaha melemahkan KPK melalui Pansus Angket. Hal itu terlihat dari beberapa agenda kerja Pansus Angket yang seolah mencari kesalahan KPK.

Padahal pengawasan terhadap KPK harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kapabilitas. Pengawasan juga seharusnya dilakukan untuk menguatkan KPK, bukan melemahkan atau membubarkan. “Kami melihat ada langkah-langkah yang mau melemahkan kelembagaan KPK. Kalau ini yang ada, maka kami harus keluar,” kata Desmond.

Baca juga:  Ada Belasan OPD Tabanan Terima Dana DID 2018

Pertimbangan lainnya adalah karena pembentukan Pansus Angket KPK sejak awal tidak sesuai aturan. “Benar itu (Fraksi Gerindra keluar Pansus Angket KPK). Alasan keluar karena pembentukan Pansus Angket tidak sesuai tata tertib DPR dan UU MD3,” kata Desmond.

Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi agar Pansus Angket KPK bisa bersikap. Dia menegaskan Pansus Angket KPK akan terus jalan meski Gerindra mengundurkan diri. “Kami tunggu surat resmi. Tapi pansus tetap jalan,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Dengan pengunduran diri Fraksi Gerindra maka Pansus Angket KPK kini beranggotakan lima fraksi yaitu PDIP, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *