DENPASAR, BALIPOST.Com.- Meminimalisir terjadinya penularan Covid-19, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Kali ini tim menggelar operasi prokes di wilayah Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan kali ini dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod, tepatnya di simpang Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur, mengingat di wilayah ini kasus positif Covid-19 cukup tinggi. “Kami setiap melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu di wilayah zona merah atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak. Penegakan Perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan,” kata Anom Sayoga.
Dikatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 32 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100 ribu. Sebanyak 20 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya, hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial.
Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar, diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga rantai penularan Covid-19 bisa diputus. Anom Sayoga mengatakan, pencegahan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat dengan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Setelah dilakukan penegakan sekian kali, masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian, masih ada beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih ditemukan tidak memakai masker. (Subrata/balipost)