Bupati Nyoman Suwirta. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta kepada seluruh perbekel ikut terlibat langsung dalam upaya menuntaskan kemiskinan. Seluruh desa diminta fokus atasi kemiskinan tahun 2021.

Ini terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2021, agar terfokus untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengelolaan sampah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Suwirta dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, Selasa (24/11). Menurutnya, Pemerintahan Desa merupakan salah satu unsur penting dalam proses kemajuan sebuah desa sebagai ujung tombak pemerintahan.

Baca juga:  Di 2021, Klungkung Tuntaskan Ratusan Unit Bedah dan Rehab Rumah

Pemerintahan desa juga menjadi penggerak roda pembangunan desa untuk mengatasi semua permasalahan yang ada di desa. Bupati Suwirta dalam arahannya mengatakan, pengelolalan alokasi dana desa tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati Klungkung yang sedang dirancang dan selaras dengan Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Regulasi ini mengamanatkan bahwa Pengentasan kemiskinan bisa dilakukan oleh desa sendiri dengan menggunakan dana desa atau dana alokasi desa, seperti membantu bedah rumah, rehab rumah maupun pemberian sembako.

“Saya meminta semua perbekel fokus untuk mengatasi kemiskinan seperti bedah rumah, rehab rumah agar tuntas pada tahun 2021,” ucap Bupati Suwirta.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 di Klungkung Bertambah, 6 Diantaranya dari Klaster Ini

Selain itu, khusus untuk masalah lingkungan dalam pengelolaan sampah dan limbah, pihaknya juga meminta harus menjadi perhatian yang harus ditangani oleh masing-masing desa. “Semua desa harus melakukan pengolahan sampahnya sendiri. Sampah harus di kelola dari sumbernya. Tahun 2021 tidak ada alasan lagi dari desa untuk mengelak. Fokus dalam menuntaskan kemiskinan dan penanganan masalah sampah,” ujar Bupati Suwirta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja mengatakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman terhadap perbekel dan lurah dalam mengelola dana desa dan dana kelurahan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menjadi acuan teknis bagi para perbekel dalam mengelola dana desa dan Peraturan Bupati terkait pengelolaan dana desa.

Baca juga:  Cincin Pedagang Disabilitas Dirampas, Polisi Buru Terduga Pelaku Ngaku Kerja di OPD Karangasem

Kegiatan ini juga diikuti seluruh perbekel dan BPD melalui Video Conference (zoom meeting). Turut hadir dalam acara tersebut, Kadis PUPR, A.A Gede Lesmana, Camat Banjarangkan, Camat Dawan, Camat Klungkung, dan undangan terkait lainnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. bila hanya bedah/rehab rumah saja, sejatinya tidak akan mengentaskan kemiskinan, tetapi justru bentuk-kamuflase kemiskinan.. seharusnya disertai dg bentuk pemberdayaan, pemberian pelatihan ataupun penempatan kerja dari orang bersangkutan agar dapat keluar dari kemiskinan permanen.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *