Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma menunjukan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka IMG. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap seorang pekerja serabutan berinisial IMG (43) di sebuah kandang sapi di wilayah Desa Bangbang, Tembuku. Dari kantong celananya, polisi berhasil mengamankan narkotika Golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma Rabu (25/11) mengatakan IMG ditangkap pada Sabtu (21/11). Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Berbekal informasi itu tim selanjutnya melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu sekitar pukul 21.30 WITA, tim Satresnarkoba melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan. “Kemudian kami amankan tepatnya di kandang sapi,” kata Iptu Sudarma didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi.

Baca juga:  Astra Motor Bali Beri Kejutan ke 5 Pengguna "Motorku X" 

Tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu. Barang itu terbungkus plastik klip dan dimasukan dalam sebuah potongan pipet. “Barang itu disimpan di saku kiri depan celana tersangka,” ujarnya.

Saat diinterogasi tersangka membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Tahanan Kabur Ditangkap di Jateng

Sudarma menyebutkan berat sabu yang diamankan 0,16 gr. Selain itu, pihaknya juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu potong pipet plastik, satu buah alat hisap sabu atau bong, satu buah celana pendek dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku bukan merupakan seorang residivis. Dari hasil penyidikan pelaku mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak empat kali dengan alasan sebagai Doping agar saat kerja menjadi kuat,”jelasnya

Baca juga:  Polisi Dilarang Bekingi Narkoba hingga Pergi ke THM

Dari keterangan tersangka, barang terlarang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial A yang saat ini mendekam di sebuah lapas di Denpasar.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *