I Wayan Bagiarta. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Karangasem melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Karangasem ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Persidangan gugatan dilakukan mulai Kamis (26/11).

Bendesa Desa Adat Karangasem, sekaligus koordintor tim kuasa hukum penggugat, I Wayan Bagiarta, dikonfirmasi, Rabu (25/11) membenarkan Desa Adat Karangasem melakukan gugutan kepada Pemkab Karangasem. Kata Bagiarta, dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum ini, Pemkab Karangasem Cq Bupati Karangasem sebagai tergugat I (satu) sedangkan pihak Agraria sebagai tergugat II (dua).

Baca juga:  Putusan Sidang Pakudui, Majelis Hakim Tolak Gugatan

“Selain menggugat Pemerintah Kabupaten Karangasem Cq Bupati Karangasem, Desa Adat juga melayangkan gugatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Karangasem yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Subagan, Karangasem,” ucap Bagiartha.

Bagiarta, menambahkan ada tiga obyek sengketa yang dimohonkan Desa Adat Karangasem dalam gugatan itu, yakni tanah Pasar Amlapura sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pengelolaan No: 1, Surat Ukur tanggal 27–12 – 2004, No: 451/Karangasem/2004, dengan luas 9.500 M2, atas  nama  Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Sertifikat Hak Pengelolaan No:  2, Surat Ukur tanggal 27–12–2004,No:450/Karangasem/2004,  Luas  :  9.050 M2, atas nama  Pemerintah Kabupaten Karangasem, juga tanah yang digunakan Gedung Usaha Kecil Menengah (UKM) Center Kabupatn Karangasem, luasnya sekitar 3.000 M2.

Baca juga:  Setelah Ratusan Tahun Silam, Desa Adat Karangasem Kembali Gelar Karya Agung

Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah membenarkan adanya gugatan Desa Adat Karangasem terkait  tanah Pasar Amlapura dan Gedung UKM Center, yang kini sudah menjadi milik Pemkab Karangasem. “Ya benar ada gugatan seperti itu,” ucap Serinah. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *