DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah daerah (Pemda) harus melakukan optimalisasi pengawasan terhadap keberadaan usaha kafe ilegal atau tanpa izin. Dalam hal ini, pemda diminta untuk melibatkan desa adat dalam menertibkannya. Demikian dikemukakan pengamat hukum, Sakabawa Landra.

Menurutnya tidak adanya regulasi yang mengatur tentang usaha kafe disinyalir sebagai salah satu penyebab bermunculan usaha tanpa izin. Akibatnya, pemerintah mengalami kendala dalam melakukan pengawasan.

Baca juga:  Gugatan Pura Dalem, Krama Desa Adat Kelecung Datangi PN Tabanan

“Keberadaan usaha kafe tanpa izin tentu sudah ilegal dan para penegak hukum seharusnya tidak ragu untuk melakukan penertiban,” katanya.

Ia mengutarakan dengan belum berlakunya regulasi yang jelas tentang keberadaan usaha kafe, bukan berarti pemerintah setempat tidak memiliki landasan yuridis untuk melakukan penertiban. Seperti diketahui, keberadaan usaha kafe yang ilegal atau liar tentu saja menjadi sarang kriminalitas.

Sakabawa menambahkan Pemda harus melibatkan desa adat dalam melakukan pengawasan terhadap usaha kafe. Dalam hal ini, dengan adanya otonomi yang dimiliki desa adat harus ada optimalisasi pengawasan kedepannya. (kmb/balitv)

Baca juga:  DPRD Bali : BPJS Kesehatan Akui Banyak Penyimpangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *