NEGARA, BALIPOST.com – Seorang warga melaporkan postingan salah satu akun di media sosial ke Bawaslu Jembrana, Jumat (27/11). Pelapor merasa keberatan lantaran fotonya digunakan tanpa seijin dan caption atau keterangan dalam status itu dinilai membalikkan fakta.
Postingan ini dilaporkan ke Bawaslu lantaran masih berkaitan dengan Pilkada Jembrana. Pelapor, Ida Bagus Parwata atau Gus Par menilai photo dirinya yang diunggah akun Facebook itu tanpa seijin dan menyebabkan perasaan tidak menyenangkan. Foto lama dirinya itu disangkutpautkan mendukung paslon yang sejatinya bukan didukungnya.
Gus Par datang ke Kantor Bawaslu didampingi sejumlah rekannya seperti I Putu Dwita, Putu Wahyu Diantara dan Ferlinand Taufiq.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan seusai menerima laporan masyarakat tersebut mengatakan akan mengkaji dan selanjutnya menetapkan status laporan. “Segera akan lakukan kajian, dan segera kita tetapkan status laporan apakah masuk pelanggaran pilkada atau bukan, ” ujarnya.
Laporan ini menurutnya terkait foto yang diunggah, dan pemilik foto tidak berkenan. Selain itu dinilai membalikkan fakta. Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk mengkaji dan memutuskan status laporan ini (Surya Dharma/Balipost)