TABANAN, BALIPOST.com – Pencairan termin pertama hibah bagi pelaku pariwisata Tabanan mulai disalurkan Jumat (27/11). Menyusul adanya transfer dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat ke kas daerah.
Hanya saja untuk termin pertama, pencairan baru untuk 16 akomodasi pariwisata dari total calon penerima hibah yang ada. Sementara sisanya masih terus berproses, hanya tinggal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada menjelaskan, secara paralel pihaknya menerima kesiapan administrasi Desa Wisata untuk pencairan hibah dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Untuk termin pertama penerima hibah akomodasi pariwisata disalurkan pada 16 pelaku usaha dan 24 Desa Wisata yang lolos kreteria sebagai penerima hibah dengan sudah mengantongi SK sebagai Desa Wisata dari Bupati Tabanan.
Total hibah yang dicairkan di termin pertama untuk akomodasi pariwisata sekitar Rp 1,9 miliar. Sedangkan total hibah yang disalurkan ke desa wisata dalam bentuk BKK mencapai Rp 1,8 miliar. “Bertepatan Apel Hut Kota Tabanan, Senin (30/11), kami juga serahkan hibah pariwisata ini secara simbolis pada sejumlah pelaku pariwisata,” ucapnya.
Dari penyaluran hibah termin pertama ini, nantinya akan menjadi dasar pencairan hibah termin kedua. Sebab ketentuannya, untuk bisa mengajukan pencairan termin ke dua, serapan hibah pada termin pertama harus terlaksana hingga 50 persen.
Khusus hibah akomodasi pariwisata, pihaknya memberi peluang pada pelaku usaha yang mendapatkan nilai nominal dalam jumlah besar, menengah dan kecil dengan keterwakilan per kecamatan. Sementara hibah ke desa wisata dalam bentuk BKK ini akan langsung disalurkan ke kas desa.
Dimanfaatkan sesuai proposal kegiatan yang telah disepakati dalam musyawarah desa (Musdes).
Tabanan mendapat kucuran hibah pariwisata total mencapai Rp 7,4 miliar. Dari jumlah tersebut 70 persennya dialokasikan untuk akomodasi pariwisata, sedangkan 28,5 persen dialokasikan untuk tiga kegiatan yakni bimtek program Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE), sosialisasi CHSE dan BKK untuk 24 desa wisata. Sisanya akan diperuntukan untuk Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan administrasi lainnya. (Puspawati/balipost)