BANGLI, BALIPOST.com – Di tengah Pandemi COVID-19, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Terutama yang bermukim disekitar kawasan hutan.
Melalui program Perhutanan Sosial masyarakat di sekitar hutan diberikan hak pengelolaan berupa Hutan Desa, Kemitraan Kehutanan, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Adat. Demikian disampaikan Kepala UPTD KPH Bali Timur I Made Warta di sela-sela kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dalam rangka normalisasi Danau Batur di Desa Buahan dan Desa Abang Songan, Kintamani, Jumat (27/11).
Dijelaskan, melalui skema tersebut masyarakat diperbolehkan melakukan budidaya di bawah tegakan, berupa penanaman hijauan pakan ternak, tanaman obat obatan, dan agroforestry. Selain itu boleh memungut hasil hutan bukan kayu berupa getah, buah-buahan, daun-daunan dan budidaya lebah madu.
“Serta jasa lingkungan berupa wisata alam, pemanfaatan air dan sumber air, carbon trade dengan tidak melakukan penebangan pohon dan merubah bentang alam,” jelasnya.
KPH Bali Timur mengelola kawasan hutan negara seluas 20.884,13 Ha. Tersebar di dua kabupaten yaitu di Kabupaten Karangasem seluas 14.192,12 hektar (67,96%) dan di Kabupaten Bangli seluas 6.692,01 hektar (32,04%). (Adv/balipost)