Polsek Mengwi merilis pengungkapan kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi kembali mengungkap kasus pencurian, Jumat (27/11). TKP-nya di bedeng proyek, Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.

Pelakunya, Markus Mudadari (26) asal NTT berhasil diringkus. Sedangkan temannya berinisial M masih diburu polisi.

Dalam aksinya, pelaku memotong kawat pintu kamar korban, I Gede Jupa Arta (18).

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Sabtu (28/11), menyampaikan, pada Sabtu (10/10) pukul 22.30 WITA korban tidur bersama adiknya di kamar. Saat tidur, HP-nya ditaruh di sebelah kanan tempat tidurnya.

Baca juga:  Karena Ini, Istri Sempat Curigai Oknum Kepsek SD yang Cabuli Siswinya

Ada juga HP di dalam tas pinggang ditaruh di atas meja. Keesokan paginya, korban bangun dan melihat tas tersebut tergeletak di depan pintu kamar.

Pintu kamar korban juga sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek dua HP dan uang Rp 600 ribu hilang.

Atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi. Iptu Wiwin dan Panit Opsnal Iptu Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui pelakunya adalah Markus.

Baca juga:  Karena Ini, Personel Polres Badung Disidak

Pelaku ditangkap di tempat persembunyian wilayah Cemagi, Kecamatan Mengwi. Pelaku mengaku beraksi bersama temannya, M.

Saat diinterogasi, Markus mengatakan mereka terlebih dahulu berkeliling ke seputaran Desa Pererenan untuk mencari target dengan naik sepeda motor berpura-pura mencari kerja. Selanjutnya waktu kejadian, pelaku berangkat dari kos di menuju TKP.

M masuk dengan memotong kawat pintu kamar korban dan langsung mengambil barang. Sedangkan Markus memantau situasi di luar.

Baca juga:  Tak Hanya SMP PGRI 7 Denpasar, Ini Sekolah Lain yang Dibobol Taufik

HP curian dijual seharga Rp 1,5 juta. Uang tersebut dibagi dua, M mendapatkan bagian Rp 500.000 dan Markus Rp 1 juta. “Pelaku mengaku melakukan aksinya di beberapa tempat antara lain di Nusa Dua satu TKP dan Pererenan dua TKP,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *