Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nanik Marifah, terdakwa kasus kepemilikan puluhan ribu hutir pil koplo langsung menerima hukuman tiga tahun penjara. Setelah majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, membacakan vonis secara virtual, Kamis (26/11).

Diterimanya hukuman itu karena vonis turun setahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama empat tahun penjara. Dalam kasus ini, barang buktinya mencapai 30.120 butir.

Baca juga:  Penculik Anak Disabilitas Diganjar Empat Tahun

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang kesehatan atau Farmasi, Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2006. Selain menghukum terdakwa selama tiga tahun, juga didenda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, oleh petugas terdakwa diamankan saat berada di dalam kamar kosnya Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, 6 Juni 2020. Dalam penggeledahan, ditemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir.

Barang sebanyak itu ditemukan di berbagai tempat yang seluruhnya berada dalam kamar terdakwa. Pengakuan terdakwa menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama putrinya yang baru berumur 5 tahun. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Jaksa Lakukan Banding Untuk Vonis DKDA  
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *