Ilustrasi Pemilu. (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk pasien COVID-19 baik yang dirawat di rumah sakit, tempat karantina maupun isolasi mandiri tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember mendatang. Teknisnya, tim TPS khusus akan mendatangi pasien COVID-19 ke tempatnya masing-masing.

“Petugas TPS khusus itu mendatangi pasien COVID-19 atau yang OTG dengan mengenakan APD lengkap,” kata Kabagops Polresta Denpasar Kompol Gede Putra Astawa, Selasa (1/12).

Sedangkan untuk OTG yang menjalani isolasi mandiri, petugas TPS akan berkoordinasi dengan saksi-saksi paslon. “Jika saksi setuju maka petugas TPS akan mendatangi rumah OTG tersebut mulai pukul 12.00 sampai 13.00 Wita. Atau OTG datang ke TPS dan nantinya diarahkan ke bilik khusus,” ujar mantan Kabagops Polres Tabanan ini.

Baca juga:  Kesimpangsiuran RKUHP, Bali Terancam "Kosong" Wisman

Sedangkan teknis pengamanan di TPS, untuk kategori aman satu personel jaga lima TPS, rawan satu polisi mengamankan dua TPS, dannsangat rawan 1 TPS dijaga dua petugas. “Tanggal 7 (Desember) pergeseran pasukan ke TPS. Jumlah oersonel 1.200 orang termasuk BKO Polda Bali. Kalau Polresta saja 900 orang,” kata Kompol Astawa.

Rawan dimaksud, menurutnya, tak lain waktu pencoblosan. Pasalnya pemilih dapat surat undangan pencoblosan dan sudah ditentukan jamnya.

Baca juga:  Bandara VVIP di IKN Tidak Beroperasi Saat HUT RI

Biasanya pemilih pagi berbondong-bondong datang ke TKP. Tujuannya cepat nyoblos agar bisa kerja. Selain itu, diprediksi ada kerumunan saat penghitungan atau rekapitulasi suara karena banyak yang ingin lihat.

“Itu yang memungkinkan jadi masalah karena pasti mereka berkerumun. Tapi personel kami di TPS ditugaskan juga melakukan memantau dan sosialisasi prokes,” ucap mantan Kapolsek Abiansemal ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *