pelayaran
Suasana penyeberangan di Selat Bali saat cuaca buruk. (BP/dokumen)
NEGARA, BALIPOST.com – Cuaca buruk yang terjadi beberapa hari belakangan ini di perairan Selatan Bali mengharuskan seluruh pelayaran waspada. Bukan saja para nelayan, penyeberangan Selat Bali (Ketapang-Gilimanuk) juga diminta untuk mengutamakan keselamatan penumpang.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Gilimanuk atau Syahbandar, I Made Astika Rabu (26/7) mengatakan syahbandar telah membuat edaran ditujukan kepada para Nahkoda atau operator Kapal penyeberangan untuk waspada dan mengutamakan keselamatan pelayaran.

Baca juga:  Ditentukan Kemudian, Batas Waktu Perpanjangan Belajar di Rumah

Selain mewaspadai cuaca buruk, juga diminta selalu melakukan pengecekan fisik kapal, alat keselamatan, alat pemadam kebakaran da pengawakan kapal sesuai peraturan yang berlaku. Cuaca penyeberangan Selat Bali menurutnya sulit di prediksi. Namun, para nahkoda juga diharapkan selalu memperhatikan berita cuaca yang dikeluarkan dari BMKG maupun dari stasiun radio pantai. “Ketika menemukan cuaca buruk dan beresiko pada pelayaran, segera menginformasikan dan berlindung di kolam yang aman,” tandasnya.

Baca juga:  Dapat Ancaman Dibunuh, Atlet Taekwondo Badung Lapor Polisi

“Kru kapal juga menyampaikan kepada para penumpang agar menggunakan alat keselamatan yang telah disediakan, seperti life jacket,” tambah Astika.

Selain itu, kapal juga diminta untuk memperhatikan daya angkut dan dispensasi mengangkut muatan, barang dan penumpang. Begitu juga dengan muatan kendaraan agar diikat dengan kuat sesuai dengan ketentuan menghindari kendaraan terguling dalam kapal.

Dalam edaran yang dikeluarkan pada Senin (24/7) lalu itu, juga menekankan kepada Nahkoda apabila melanggar ketentuan yang dimaksud itu maka sanksinya penerbitan Surat Persetujuan Berlayar akan ditunda. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Mancing di Situbondo, Nelayan Hanyut hingga Selat Bali

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *