DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta mengawasi seputaran Central Parkir di Jalan Raya Kuta, Minggu (29/11). Saat melihat ojol membonceng penumpang, polisi langsung menangkapnya.
Ternyata penumpang ojol, A.A. Ngurah Ardianta Putra W. alias Agung (38) membawa paket sabu-sabu (SS). Selanjutnya polisi menangkap pemesan SS itu, Titin Arofah alias Mila (26) di Jalan Gelogor Carik Gang Ratna Sari III, Pemogan, Denpasar Selatan.
Kapolsek Kuta AKP G.A.A. Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Selasa (1/12) menyampaikan, awalnya polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di TKP. Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Iptu Yudhistira dan Panit Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan pemantauan di seputaran Centar Parkir.
Pukul 16.45 WITA, polisi melihat ada ojol membonceng Agung masuk ke Gang 53X, dekat Central Parkir. Saat mereka keluar dari gang tersebut, petugas langsung menangkapnya.
“Hasil penggeledahan pelaku (Agung), diamankan satu paket plastik berisi sabu-sabu di dompetnya,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau barang terlarang itu dipesan temannya, Titin alias Mila. Satu paket SS itu dibeli Rp 450.000. “Tersangka Titin alias Mila ditangkap di tempat kos Agung,” ucap Iptu Yudhistira.
Tersangka Agung mengaku beli paket SS tersebut dari temannya, Fadli Rp 400.000. Dia dapat untung Rp 50.000.
Agung juga mengatakan sudah lima kali membeli SS untuk Titin. “Kasus ini masih kami dalami,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)