SEMARAPURA, BALIPOST.com – Parkir liar diatas trotoar mulai mendapat atensi khusus dari Tim Yustisi Nusa Penida. Setelah lama dikeluhkan karena dianggap mengganggu hak-hak pejalan kaki, pemilik sepeda motor yang parkir diatas trotoar langsung didatangi petugas, Rabu (2/12). Kali ini hanya diberikan pembinaan, bila mengulangi lagi maka akan langsung diberikan sanksi tegas.
Tim Yustisi dipimpin langsung Sekretaris Camat Nusa Penida I Nyoman Suarta, menyasar trotoar di sepanjang Pasar Mentigi. Menurutnya, trotoar mestinya berfungsi khusus untuk pejalan kaki, tetapi kenyataannya sering sekali warga memarkirkan kendaraannya di trotoar.
Bahkan, sampai menginap. Kondisi demikian diperparah lagi dengan aktivitas pedagang yang juga memanfaatkan trotoar, ikut menaruh dagangan merembet atau meluber sampai trotoar.
Maka, langkah penertiban harus dilakukan untuk membebaskan torotoar dari tempat parkir maupun berdagang di seputaran Pasar Mentigi. Kasi Trantib Kantor Camat Nusa Penida I Dewa Nyoman Sujana menyampaikan penertiban ini, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Penertiban Umum Pasal 6 ayat 1, tegas menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan harus parkir ditempat yang telah ditentukan.
“Kalau tidak ditertibkan, ini dianggap benar dan situasi akan makin parah. Maka fungsi trotoar harus dikembalikan untuk pejalan kaki,” tegas Sujana.
Jika pada penertiban berikutnya kembali terciduk parkir sembarangan di trotoar, ia menegaskan akan melanjutkan proses ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pemberian sanksi perda yang ada. “Sekarang ini masih pembinaan. Tetapi ini akan terus kami lakukan. Kalau ditemukan melanggar lagi, akan langsung dijatuhi sanksi,” katanya.
Dari proses penertiban ini, terciduk sebanyak 6 pemilik kendaraan yang terparkir di trotoar. Malah, 2 kendaraan di antaranya tidak diketahui pemiliknya. Sementara 4 pemilik kendaraan lainnya, diberikan pembinaan dan pengarahan.
Dari hasil ini Sekcam Suarta meminta pengendara dan pedagang khususnya di seputaran Pasar Mentigi untuk mengindahkan arahan ini, agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan dan berjualan. Langkah penertiban diharapkan bisa menggugah kesadaran warga, khususnya pengguna jalan dan pedagang untuk sama-sama mewujudkan lingkungan pasar yang tertib, aman dan nyaman untuk dikunjungi. (Bagiarta/balipost)