NEGARA, BALIPOST.com – Tiga rumah jabatan (rumjab) pimpinan DPRD yang ngomplek di Barat Lapangan Negara, Kelurahan Banjar Tengah terlihat tak terurus. Sampah berserakan di depan dan halaman depan rumah. Bahkan di beberapa bagian rumah nampak sudah mulai keropos. Tidak ada satupun orang yang ada di rumjab bagi Pimpinan DPRD itu. Lampu di teras depan juga terus hidup bahkan saat siang hari.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar rumjab tersebut mengaku tidak pernah melihat ada aktivitas di dalam rumah mewah itu. Pintu pagar selalu tertutup dan dikunci. Bahkan sampah berserakan hingga di bagian depan rumah dan jarang dibersihkan, sehingga terlihat menumpuk.
Dari informasi, rumjab ini tidak pernah digunakan karena pimpinan mendekatkan diri dengan masing-masing konstituen. Secara aturan, sudah menjadi konsekuensi Pimpinan DPRD menempati rumjab tersebut. Praktis unsur pimpinan tidak mendapatkan tunjangan perumahan seperti anggota lainnya.
Sejumlah pimpinan DPRD mengaku merasa dilema dengan kondisi tersebut. Di satu sisi secara aturan mereka mendapatkan fasilitas rumah dewan. Tetapi, mereka sudah punya rumah yang lebih dekat dengan para konstituen. Wakil Ketua DPRD Jembrana, Wayan Wardana, mengakui hanya sewaktu-waktu momen tertentu menempati rumjab tersebut.
Seperti saat 17 Agustus digelar upacara bendera atau saat tahun baru mengadakan kegiatan. Aturannya memang pimpinan dewan mendapatkan rumjab. Tetapi untuk mendekatkan diri dengan konstituennya dirinya memilih tinggal di rumahnya yang berada di Kecamatan Melaya. Karena mendapatkan fasilitas rumjab, maka tidak mendapatkan tunjangan perumahan seperti anggota yang lain.
Wakil Ketua DPRD, I Kade Darma Susila, mengatakan aturan memang untuk pimpinan DPRD tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena sudah mendapat fasilitas rumah. Anggaran yang diterima menurutnya juga gelondongan dan sejumlah mebeler beberapa diantaranya sudah lama.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Jembrana, Made Sudantra, dikonfirmasi mengatakan untuk pimpinan DPRD secara aturan memang mendapatkan fasilitas rumah dinas karena jabatan sebagai pimpinan itu. Sehingga tidak mendapatkan tunjangan perumahan seperti anggota lainnya. “Kalau terkait menempati atau tidak itu lain persoalannya, tetapi secara aturan mendapatkan fasilitas itu,” terangnya.
Sedangkan untuk kewenangan pengelolaan memang berada di Bagian Umum Sekretariat DPRD. (surya dharma/balipost)