KPK
Rapat Pansus Angket KPK. (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com- Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan tidak ada niat dari anggota Pansus KPK DPR untuk melemahkan KPK sebagai sebuah lembaga antikorupsi. Keberadaan pansus dalam rangka pengawasan kepada KPK agar kinerjanya menjadi lebih baik.

“Kita tidak ada niat sedikitpun membubarkan bahkan melemahkan KPK, kita ingin mejadikan KPK sebagai lembaga yang kredibile, jujur dan tetap berani,” kata Agun Gunanjar saat menerima Mahasiswa Universitas Trisakti dan Koalisi Rakyat Parlemen di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (26/7).

Baca juga:  Bupati Giri Prasta : Kami Komit Bangun Integritas Antikorupsi

Namun, dalam RDP tersebut perwakilan mahasiswa menyoal obyek hak angket KPK. Menurut mahasiswa dari 22 lembaga yang disebutkan dalam penjelasan pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), tidak satupun menyebut lembaga KPK. Berdasarkan hal itulah, mahasiswa Trisakti menilai bahwa KPK tidak tepat dijadikan sebagai obyek hak angket.

Menanggapi itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan bahwa meski tidak disebut namun berdasarkan pasal 79 ayat 3 itu juga, DPR mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi penyelidikan terhadap KPK.

Baca juga:  Viral di Medsos Foto dengan Narasi Begal di Sukawati, Polisi Sebut Hoax

“DPR adalah pembentuk undang-undang sekaligus dia juga sebagai pengawas atas pelaksanaan undang-undang. Berlandaskan pasal 79 ayat 3 itu juga DPR mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi peyelidikan atas pelaksanaan undang-undang. Kami meyakini betul bahwa KPK adalah termasuk obyek penyelidikan tersebut,” kata Agun.

Ia menghargai sikap kritis mahasiswa sebab ciri karakteristik masyarakat intelektual adalah rasionalitas. Agun mengatakan, KPK merupakan objek pengawasan DPR karena lembaga negara tersebut menggunakan anggaran negara dalam operasionalisasinya.

Baca juga:  Sampaikan Duplik, Prof. Antara Tekankan dalam Kasus SPI Tak Ada Pungli dan Korupsi

Sebagai lembaga negara yang menggunakan keuangan negara, KPK wajib diawasi sehingga diharapkan dapat berdampak positif pada kinerja dan pelaksanaan tugas. “Yang kita inginkan bahwa tidak ada satupun kekuasaan atau lembaga negara yang tidak bisa dikritik,” imbuhnya.

Agun mengatakan DPR memulai hak angket berdasarkan laporan BPK karena KPK merupakan lembaga negara yang menggunakan keuangan negara. (hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *