BANGLI, BALIPOST.com – Sehari jelang hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli memusnahkan seribuan lembar surat suara. Pemusnahan dilakukan karena kondisi surat suara tersebut rusak dan kelebihan cetak. Dengan adanya pemusnahan ini, KPU menjamin tidak ada lagi surat suara di luar dari yang sudah terseting dan tersegel.
Kegiatan pemusnahan surat suara berlangsung di halaman kantor KPU setempat, Selasa (8/12). Disaksikan dan dilakukan oleh komisoner KPU bersama Forkompinda Bangli.
Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan mengatakan, total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.242 lembar ditambah 24 lembar surat suara pemungutan suara ulang (PSU). Kondisi surat suara yang dimusnahkan itu, ada yang rusak akibat cacat produksi seperti robek dan warna yang tidak sesuai dami, serta ada karena kelebihan cetak. “Sesuai PKPU, satu hari jelang pelaksanaan pemungutan suara, seluruh surat yang rusak harus dimusnahkan,” kata Pujawan.
Lanjut dikatakannya, dengan adanya pemusnahan surat suara tersebut maka pihaknya memastikan tidak ada lagi surat suara di luar dari yang sudah terseting dan tersegel. “Seluruh surat suara yang kami sudah loading dan seting semuanya sudah lengkap. Sudah sesuai dengan kebutuhan dan sudah ada di dalam kotak. Jadi dengan pemusnahan ini, sudah tidak ada lagi surat suara di luar dari yang sudah terseting dan tersegel di masing-masing TPS,” terangnya.
Disinggung mengenai pendistribusian logistik, Pujawan mengatakan seluruhnya sudah didistribusikan ke masing-masing desa. Selanjutnya oleh panitia pemungutan suara (PPS) logistik tersebut diserahterimakan ke kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Pujawan memastikan pada H-1 pencoblosan, seluruh logistik sudah sudah diterima KPPS. “Masalah pergeseran nanti di sana ada aspek-aspek keamanan yang menjadi pertimbangan dari masing-masing PPS dan KPPS,” pungkasnya. (Dayu Rina/Balipost)