kumuh
Salah satu rumah semi permanen yang ditempati warga di Jalan Hayam Wuruk Gang Subak Baru, Denpasar. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan rumah kumuh di Denpasar mulai dilakukan pendataan. Seperti dilakukan aparat di Desa Sumerta Kelod. Pendataan rumah kumuh dilakukan di kawasan Jalan Hayam Wuruk Gang Subak Baru dan Gang Flora.

Tercatat sebanyak 53 unit bangunan semi permanen yang berdiri di tanah kontrakan. ‘’Dengan bangunan semi permanen, selain sebagai tempat tinggal di sana juga dijadikan tempat berternak babi. Hal ini pun membuat kawasan di sana menjadi kumuh’’ ujar Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana, Kamis (27/7).

Dikatakan, warga yang tinggal di sana merupakan pendatang yang bekerja sebagai petani sayur, peternak babi dan ayam. Khusus Gg Flora rata-rata setiap rumah, mereka berternak babi. Keberadaan kawasan ini juga sempat dikeluhkan warga terkait dengan pembuangan limbah ternak yang menimbulkna bau tak sedap.

Baca juga:  Tanah Longsor di Sidemen Nyaris Timbun Pemilik Rumah

Dari keluhan ini pihak desa dengan melibatkan jumantik telah rutin melakukan pembinaan terkait dengan kebersihan lingkungan di kawasan tersebut. Salah satu pembinaan dilakukan adalah meminta warga disana untuk membuat toilet dan membuang tepat pembuangan limbah, sehingga tidak dilakukan ke sungai. ‘’Dari pembinaan dilakukan, telah ada perubahan dimana setiap rumah sudah ada toilet maupun tempat pembuangan atau septikteng, sehingga bau menyengat ternak babi sedikit berkurang,’’ ujarnya.

Bahkan pihaknya sempat melarang warga yang tinggal disana untuk memelihara ternak babi, mengingat kawasan tersebut merupakan jalur hijau. Namun pihaknya tidak bisa memberhentikan mengingat itu adalah mata pencaharian warga.

Baca juga:  Tokoh Pendidikan, Ngurah Oka Berpulang

Ia mengaku warga yang berada di  rumah kumuh yang ada di Gg Subak Baru dan Gg Flora status tanahnya kontrak. Karena status tanah kontrak mereka sudah jelas tidak mau membuat bangunan permanen.

Mengatasi hal itu pihaknya akan memanggil pemilik tanah untuk diberikan pembinaan agar mereka ikut memperhatikan kebersihan di wilayah ini. Tidak hanya itu karena warga disana merupakan penduduk pendatang dari luar Kota Denpasar, sehingga Pemerintah Kota Denpasar juga tidak bisa membantu memberikan bantuan bedah rumah. “Hasil dari pendataan rumah kumuh ini langsung diserahkan ke Camat Denpasar Timur yang nantinya akan dilakukan langkah koordinasi dan tindaklanjut bersama instansi terkait Pemkot Denpasar,’’ ujarnya.

Baca juga:  Senderan Ambles Timbun Mobil dan Beberapa Motor

Sementara salah satu warga yang tinggal di Gang Subak Baru, Nyoman Santika Yasa mengaku, telah tinggal dikawasan pemukiman ini selama 17 tahun. Karena status tanah masih kontrak maka ia membuat rumah secara semi permanen. Meskipun keadaan rumah ala kadarnya ia mengaku sudah terbiasa disana bersama istri dan ke tiga anaknya. Sedangkan untuk air mandi, masak dan lain sebagainya pihaknya menggunakan air sumur.(asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *