Terbukti terlibat politik praktis, seorang ASN di Badung dikenakan sanksi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST. com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, akhirnya mengambil tindakan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia terbukti turut politik praktis dalam Pilkada Badung 2020.

Pengawai dengan inisial Made DS dikenakan sanksi Penundaan Gaji Berkala Selama Satu Tahun. ASN yang diketahui bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung diberikan sanksi setelah keluarnya rekomendasi komisi ASN yang ditindaklanjuti langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca juga:  Mutasi Masih Sisakan Polemik, Adnya Mulyadi Tetap Dinas Seperti Biasa

Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Gede Wijaya saat dikonfirmasi Kamis (10/12) mengatakan telah pemanggilan DS untuk menindaklanjuti rekomendasi dari komisi ASN setelah ada laporan dari Bawaslu Badung.

“Kami telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menerima keputusan PPK. Dalam keputusan itu kata Wijaya ASN yang terbukti melanggar dari rekomendasi ASN diberikan sanksi berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.

Baca juga:  Pendidikan Kacau, PGRI Karangasem Minta Langkah-langkah Ini Dilakukan

Dalam hal ini ada kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan Bupati untuk menindaklanjuti komisi ASN tersebut, jadi aturanya jelas. ASN diberikan sanksi sedang atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Menurutnya, dengan diberikan sanksi dari Komisi ASN, secara otomatis akan berlaku secara administrasi kepegawaiannya, sehingga jika sanksi berakhir akan kembali normal. “Setelah sanksi berakhir penundaan kenaikan gaji berkala tidak akan berlaku lagi,” katanya.

Baca juga:  Lima PNS Dijatuhi Sanksi Disiplin

Karena itu pihaknya berharap ASN bisa bersama-sama menjaga legalitas ASN. Seperti diketahui Made DS telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan mengikuti kegiatan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang dilakukan oleh petahana.

Selain itu dirinya juga terbukti  mengunggah dukungan kepada petahana serta salah satu partai politik. “Sudah menjadi kewajiban bagaimana kita taat kepada ketentuan kepegawaian, diantaranya menjaga netralitas ASN,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *