Satpol PP membubarkan kerumunan di cafe yang berlokasi di Jalan Veteran. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk terus memberi sosialisasi kepada masyarakat perihal penerapan protokol kesehatan terutama bagi pelaku usaha yang rentan menghadirkan situasi keramaian.

Seperti pada Kamis (10/12) malam, Satpol PP Kota Denpasar memberikan peringatan dan membubarkan kerumunan pada salah satu cafe di jalan Veteran Denpasar karena melanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa sebenarnya pemilik usaha bersangkutan sudah menerapkan sejumlah item protokol kesehatan seperti menyediakan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan memberi jarak pada kursi tempat duduknya. “Namun, kami melihat situasi terlalu membludaknya pengunjung cafe menjadikan kami harus bertindak tegas dengan membubarkan pengunjung yang datang ke tempat tersebut dan pemiliknya kami ingatkan agar jangan lagi membuat acara yang menimbulkan kerumunan,” ujar Dewa Anom Sayoga.

Baca juga:  Amankan Dana Bergulir LPDB-KUMKM akan Gugat Perdata

“Kami tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha, namun yang kami harapkan juga diperhatikan terus penerapan protokol kesehatan dan jangan sampai membuat keramaian apalagi sampai membludak yang tentu saja rentan penyebaran COVID-19. “Dalam kurun waktu seminggu ini saja kami sudah menindak sekitar tiga pelaku usaha ditempat berbeda di Kota Denpasar yang masih belum bisa mengontrol jumlah pengunjungnya dengan baik, yang tentu saja kami beri pemahaman terkait penanggulangan COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semuanya demi menekan penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar,” tegasnya lagi.

Baca juga:  Bantu Hadapi Pandemi, Penting Belajar dari Informasi Masa Lalu

Selebihnya Dewa Sayoga mewanti wanti masyarakat atau pemilik usaha untuk ikut berpartisipasi mencegah penyebaran COVID-19. “Kami ingatkan kepada pemilik usaha jika masih ada yang membandel akan kami lakukan tindakan hukum,” ucap Sayoga. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN