Segel dispenser SPBU dibuka. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua unit mesin dispenser dari dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Badung, Senin (14/12), dilepas segel metrologi dan metrologi line, oleh Tim penyidik Metrologi Legal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. Pembukaan segel dilakukan setelah kasusnya dinyatakan inkracht.

Adapun dua SPBU tersebut yaitu SPBU 54.803.23 di Jalan Sunset Road Kuta dan SPBU 54.803.29 di Jalan By pass Ngurah Rai Benoa. Petugas dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, Maulana menerangkan dua alat dispenser tersebut sempat disegel karena menjadi salah satu barang bukti dari tindakan pidana yang dilakukan pihak terkait.

Saat ini barang tersebut telah dilepas segel dan dikembalikan kepada pemiliknya, untuk kemudian dilakukan pemeliharaan dan service. “Ketika ini sudah dilakukan maintenance dari tekhnisi, maka ini akan ditindaklanjuti kegiatan tera ulang oleh petugas metrologi legal pemkab Badung. Ketika tahapan itu sudah selesai dilakukan, maka pompa itu sudah bisa dipergunakan kembali untuk melakukan transaksi jual beli kepada konsumen,” katanya.

Baca juga:  Jelang Mudik, Tim Perlindungan Konsumen Sasar SPBU

Karena sudah dikembalikan, maka alat tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab usaha, khususnya menyangkut kualitas takaran BBM kepada konsumen dengan mengacu kepada batas yang ditentukan. Ia mengimbau kepada pemilik SPBU terkait, untuk senantiasa melakukan kewajibannya untuk melakukan pengujian harian maupun perbaikan berkala.

Hal itu diakuinya bukan hanya berlaku bagi 2 SPBU terkait, melainkan bagi seluruh SPBU di Bali. “Jadi pengujian harian itu wajib dilakukan pelaku usaha. Apabila sudah mendekati batas toleransi, agar ini dilaporkan ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kabupaten Badung. Sehingga nantinya bisa dilakukan tera ulang. Kewajiban tera ulang itu dilakukan setiap setahun sekali, tapi untuk maintenance tergantung kebutuhan,” terangnya.

Baca juga:  KPU Minta Pemda Siapkan Ruang Konsultasi Kesehatan Jiwa

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kabupaten Badung, I Made Widiana menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan akhir dari 2 Kasus SPBU di Kabupaten Badung yang pada kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Kemendag pada 27 Agustus 2019 ditemukan melanggar. Karena itu Tim Direktorat Metrologi Legal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan kemudian melakukan pembukaan segel, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan mesin dari pihak pengusaha.

Baca juga:  Diperindag Tera Ulang Sejumlah SPBU

Ketika itu selesai dilakukan, maka yang bersangkutan harus bersurat kepada pihaknya kembali untuk melakukan uji tera. “Setelah selesai dilakukan uji tera dan telah sesuai takaran ukuran, maka pompa baru bisa dioperasikan seperti biasa, untuk pelayanan konsumen atau masyarakat,” ujarnya.

Melalui momentum tersebut, pihaknya berharap hal itu mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku usaha, untuk benar-benar taat terhadap UU no 2 tahun 1981 tentang Kemeterologian. Setiap usaha harus mampu memberikan pelayanan yang baik, tepat ukur dan lain sebagainya, karena hal itu dijamin negara melalui UU No 2/81 dalam upaya melindungi masyarakatnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *