Gubernur Koster. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tambahan kasus COVID-19 Bali masih tinggi, bahkan termasuk 10 besar secara nasional. Di akhir tahun, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan dua hal di akhir tahun sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Dalam SE itu disebutkan dua larangan terkait libur akhir tahun.

Baca juga:  KMP Dharma Rucitra III Kandas, Ini Dilakukan Pertamina

Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan persnya di Jayasabha, Denpasar, Selasa (15/12) mengatakan, larangan pesta ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021. “Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan,” tegasnya.

Baca juga:  Korban Jiwa Masih Tambah Belasan Orang, Kasus Baru Tetap 3 Digit

Selain itu, lanjut Koster, juga dilarang keras menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya. Begitu pula mabuk minuman keras dilarang saat libur Natal dan tahun baru.

Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub No.46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, serta peraturan perundang-undangan lainnya. “Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021,” imbuhnya.

Baca juga:  BNPB akan Dirikan Posko dan Puluhan Tenda Pengungsian

Secara khusus, Koster memohon kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya surat edaran. Sementara Bupati/walikota, camat, kepala desa/lurah, Bendesa adat se-Bali serta para pihak terkait diminta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *