Seorang warga tengah diperiksa suhu tubuhnya dengan thermogun sebelum menggunakan hak pilihnya. (BP/eka)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan sudah selesai dilaksanakan, hanya tinggal rapat pleno hasil perolehan suara di tingkat KPU Tabanan yang akan digelar hari ini, Rabu (16/12). Di sisi lain, Alat Pelindung Diri (APD) berupa thermogun yang masih tersisa menjadi milik negara.

Rencananya sesuai arahan KPU RI, sebanyak 1.130 thermogun (sesuai jumlah TPS) akan dihibahkan ke Pemkab Tabanan. Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menegaskan sisa APD dalam perhelatan Pilkada yang masih bisa digunakan adalah thermogun.

Di Tabanan ada sebanyak 1.130 buah, dan rencananya akan dihibahkan ke Pemkab Tabanan. “Barang itu jadi milik negara, dan kini sudah diamankan di masing-masing TPS, thermogun ini dianggarkan langsung KPU RI melalui anggaran APBN,”terangnya Selasa (15/12).

Baca juga:  Klungkung Zona Merah, Ini Kata Bupati Suwirta

Namun terkait dengan bagaimana mekanisme pembagian hibah thermogun itu, lanjut kata Weda diatur oleh Pemkab Tabanan. Apakah nanti diberikan ke masing-masing desa ataupun diberikan ke banjar dan sekolah, itu Pemkab Tabanan yang mengatur. “Hasil koordinasi sudah ada lampu hijau dari Pemkab Tabanan mau menerima thermogun tersebut,” tegas Weda.

Dan terkait pleno rekapitulasi perolehan surat suara untuk Pilkada Tabanan akan digelar mulai pukul 10.00 wita. Dimana, Selasa (15/12) telah mengundang PPK di 10 kecamatan untuk rekap memvalidkan data jumlah pemilih dengan jumlah surat suara.

Baca juga:  Penetapan DPT, Jumlah Pemilih di Tabanan Berkurang

Dan dikatakan pula, selama proses pleno di kecamatan tidak terjadi pelanggaran yang membuat jalannya pleno ricuh. Hanya terjadi adanya perbedaan jumlah pemilih dengan daftar pemilih yang hadir.

Nanti kesalahan ini akan dituangkan dalam form kejadian khusus yang disampaikan dalam pleno. “Intinya di Tabanan tidak sampai terjadi pelanggaran yang membuat ricuh,” bebernya.

Usai proses pleno perolehan rekapitulasi perolehan surat suara selesai barulah nanti dilanjutkan dengan memberikan ruang bagi paslon mengajukan gugatan ke MK. Proses itu berlangsung 3 hari setelah selesai jalannya pleno rekapitulasi surat suara.

Baca juga:  Tambah TPS dan APD, KPU Tabanan Kurang Dana Rp 7,4 Miliar

Selanjutnya nanti MK akan keluarkan hasil, apakah hasilnya tidak terjadi gugatan atau terjadi gugatan. Jika tidak ada gugatan maka dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih 5 hari setelah MK keluarkan surat keputusan. Lanjut penetapan calon terpilih. “Barulah pengajuan surat ke Menteri Dalam Negeri yang dilakukan Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *