NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana memutuskan laporan dugaan pelanggaran coblos dua kali saat Pilbup tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Laporan dari warga terkait pemilih yang mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda itu dihentikan Bawaslu Jembrana setelah dari hasil klarifikasi dilakukan.
Bawaslu sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Rabu (16/12) mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap terlapor bersama Gakkumdu (unsur Kepolisian dan Kejaksaan), diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Pihak pemilih atau terlapor tidak memenuhi unsur sengaja melawan hukum mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Yang bersangkutan mencoblos lantaran mendapatkan dua surat pemberitahuan di dua TPS berbeda.
Walau yang bersangkutan mengakui telah mencoblos di dua TPS berbeda tetapi tidak ada unsur kesengajaan melawan hukum. “Terlapor mendapat dua surat pemberitahuan di TPS berbeda dengan nama yang berbeda, ” kata Pande.
Sehingga terlapor juga memenuhi undangan tersebut. Dari sini diketahui ada kelalaian dari pihak KPPS yang memberikan dua surat pemberitahuan untuk pemungutan suara.
Di samping itu juga tidak ada pemeriksaan yang ketat dari petugas kalau yang bersangkutan sudah mencoblos. Misalnya memeriksa tinta pada jari dan menanyakan KTP. Sehingga dengan mudah pemilih masuk ke TPS dan mencoblos.
Sebelumnya laporan dugaan pelanggaran mencoblos dua kali ini dilaporkan ke Bawaslu Jembrana pasca pencoblosan pekan lalu. Terlapor diketahui mencoblos di dua TPS berbeda masih satu lingkungan wilayah.
Kejadian ini diketahui setelah ada seorang pemilih membawa KTP dan mendapati namanya sudah terdata memilih. Setelah ditelusuri ternyata bukan dirinya, dan memiliki nama yang mirip.
Diduga ada kelalaian dalam penyerahan surat pemilih. Sehingga yang bersangkutan datang sesuai dengan surat undangan itu. (Surya Dharma/balipost)