Kafe
Waitress diamankan di kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung. Mereka terjaring razia lantaran tak tertib administrasi kependudukan. (BP/Ist)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah kafe remang-remang di sekitar By Pass Ida Bagus Mantra kabupaten Klungkung, menjadi sasaran sidak Tim Yustisi Kabupaten Klungkung, Kamis (27/7) malam. Hasilnya, petugas tak hanya menjaring puluhan pelayan kafe wanita, namun juga menemukan kafe tak mengantongi izin alias bodong.

Sidak dimulai pukul 22.00 Wita menyasar kafe Lompang, Nirmala, Tuak, dan Sari Wangi. Dari itu, petugas berhasil menggaruk 31 waitress yang berusia 17 hingga 20 tahun yang mayoritas berasal dari luar Bali. Mereka tidak mengantongi Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS). Beberapa juga ada yang masa berlakunya telah habis alias tak melakukan perpanjangan dan hanya mengantongi fotocopy KTP. “Karena seperti itu, mereka kami angkut ke kantor,” ungkap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta, Jumat (28/7).

Baca juga:  Pemkot Didesak Buat Kriteria dan Perda Kafe

Mereka langsung diberikan pembinaan, salah satunya berkaitan dengan ketertiban administrasi kependudukan. “Kalau setelah dibina masih membandel, kami akan jatuhkan sanski,” tegasnya.

Kafe tersebut, sambung dia juga tidak mengantongi izin. Pemiliknya pun sudah diminta untuk mengurus di instansi terkait. “Saat sidak, petugas dari Dinas Perizinan tidak ada yang ikut. Tapi kami menyampaikan hasil pemantauan,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Klungkung, Made Sudiarkajaya mengakui seluruh kafe di bumi serombotan belum mengantongi izin. Pihaknya pun tak bisa berbuat banyak menyikapi itu. Alasannya karena belum ada rujukan yang jelas mengenai kategori kafe. “Sampai sekarang tidak ada yang mengurus izin. Kami belum jelas, kafe yang dimaksud masuk kategori restorant atau apa,” jelasnya.

Baca juga:  Tata Pantai Canggu, Satpol PP Badung Ingatkan "Deadline" Pedagang Bongkar Lapak

Atas kondisi itu, langkah penertiban belum bisa dilakukan. Hal tersebut juga dipersulit dengan belum adanya pengaduan dari masyarakat yang masuk ke pemkab. “Kami pula layanan pengaduan. Sampai sekarang belum ada yang menyampaikan. Jadinya tidak ada dasar untuk penertiban,” tandasnya. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *