DENPASAR, BALIPOST.com – Kota Denpasar kembali berhasil meraih Peringkat Informatif Pertama dalam Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi (Monev KI) Badan Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Bali Tahun 2020. Penghargaan diserahkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali mewakili Gubernur Bali bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali dan jajaran di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kamis (17/12) pagi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dari 9 kabupaten/kota di Bali yang mengikuti Monev KI yang meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa se-Bali, peringkat pertama diraih Pemerintah Kota Denpasar sebagai Badan Publik/Instansi Pusat Informatif. Disusul Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng sebagai Peringkat Informatif Kedua dan Ketiga.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, I Dewa Made Agung SE, M.Si didampingi Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Gde Wirakusuma W., menyatakan bahwa pretasi yang diraih bukanlah tujuan akhir. “Namun bagaimana pelayanan informasi badan publik harus berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi tujuan,” jelas birokrat asal Ubud ini.
Pihaknya berharap melalui Monev KI ini, badan publik di Kota Denpasar dapat menjalankan tugas dan fungsi pelayanan informasi dengan lebih baik. Ditambahkannya pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Denpasar juga berpedoman pada motto Sewaka Dharma yang berarti melayani adalah kewajiban.
Hal ini juga tidak terlepas dari komitmen bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar yang mencanangkan motto Sewaka Dharma, yang mana melayani merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai di Kota Denpasar. Beranjak dari motto ini, setiap ASN di Pemkot Denpasar senantiasa memberikan informasi dan pelayanan publik semaksimal mungkin.
Sementara itu Gde Wirakusuma menambahkan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar didukung penggunaan aplikasi untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, terbuka dan akuntabel. “Misalnya aplikasi Pro Denpasar sebagai pusat pelayanan rakyat online yang mengkordinasikan pengaduan dari masyarakat, serta aplikasi e-sewakadharma dan inovasi lainnya yang memudahkan masyarakat dalam pelayanan informasi,” tegasnya.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, I.G.A.G.A Widiana Kepakisan mengatakan meterbukaan informasi tidak bisa dipungkiri saat ini. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengedukasi dan menginformasikan semua informasi publik. “Ini adalah ajang evaluasi bukan menghakimi, tidak menentukan yang baik dan buruk tapi untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan Iinformasi dari Badan Publik,” jelasnya.
Mengingat saat ini tengah pandemi, sehingga pada 2021 pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak diumumkan. Kali ini berlaku dua tahun. (kmb/balipost)