Anggota DPR RI, Gusti Agung Rai Wirajaya. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster. Koster dinilai telah bekerja keras membangun desa adat di seluruh pulau dewata.

Salah satunya dengan berinisiatif menggandeng BUMN agar turut berkontribusi melalui dana CSR untuk membangun kantor yang representatif bagi Majelis Desa Adat (MDA). “MDA posisinya sangat penting sekali di Bali,” ujarnya dalam acara penyerahan bantuan furniture/meubelair oleh BI Perwakilan Bali kepada MDA Provinsi Bali di Kantor MDA Provinsi Bali, Jumat (18/12).

Namun, lanjut Rai Wirajaya, sekian tahun lamanya MDA justru hanya diberikan tempat yang kecil. Untuk diketahui, MDA dulunya berkantor di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sebelum memiliki gedung baru yang megah dan representatif seperti sekarang.

Baca juga:  Rusak Parah Dilanda Banjir Bandang, BPBD Bali Diminta Percepat Pemulihan Nusa Penida

Kini setelah gedung baru juga dilengkapi dengan furniture, diharapkan bisa menjadi tempat untuk melayani desa adat sekaligus menyelesaikan masalah-masalah adat dengan baik. “Apalagi Pak Gubernur juga sudah membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Ini suatu hal yang kita sangat dukung penuh,” jelas Anggota Komisi XI ini.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku terpanggil untuk membenahi desa adat di Bali sejak 2012 lalu. Tepatnya saat masih duduk di DPR RI dan tengah merancang UU tentang Desa. Koster ingin memasukkan desa adat agar diatur dalam UU Desa.

Baca juga:  Soal Dikembalikannya Pembagian Dana PHR ke Pemprov, Ini Tanggapan Gubernur

“Di dalam UU itu, ada satu bab yaitu bab 13 (yang memuat) ketentuan khusus tentang desa adat yang saya rumuskan dari Bali. Pembahasannya itu tahun 2013, kemudian diundangkan pada 2014,” ujarnya.

Pada saat mempelajari tentang desa adat yang akan dimasukkan dalam UU itu, Koster berdiskusi dengan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP). Ketika berkunjung ke Kantor MUDP di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, ia melihat sendiri Kantor MUDP begitu kecil dan berada di pojokan.

“Ruang rapatnya kecil, ruang kerja Bandesa Agung kayaknya nggak ada. Ada ruang loket untuk mengurus surat, terus ruang tamu, jadi kecil sekali di lantai 2,” jelasnya.

Baca juga:  WNA Nyuri Bermodus Belanja Terjadi di Sejumlah Toko, Polda Bali Beri Perhatian Khusus

Maka saat UU tentang Desa selesai, lalu Koster terpilih menjadi Gubernur Bali. Koster lantas menjadikan bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai salah satu program prioritas dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Antara lain diwujudkan lewat pemberlakuan Perda No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, mengalokasikan anggaran untuk desa adat masing-masing Rp 300 juta, membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat di Provinsi Bali yang khusus menangani urusan Desa Adat, menyiapkan Sistem Keamanan Lingkungan Terpadu berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT), serta membangun gedung kantor untuk MDA baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *