Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Bali diperkirakan memiliki 1.811.192 bidang tanah dari luas wilayahnya yang mencapai 5.636,66 km persegi. Dari jumlah itu, tanah yang telah bersertifikat baru sebanyak 1.264.964 bidang atau 69,84 persen.

Artinya, masih ada 546.328 bidang yang belum bersertifikat atau 29,16 persen. “Target kita pada tahun 2020 seluruh bidang tanah yang ada di Provinsi Bali telah selesai terdaftar seluruhnya melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red),” ujar Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan PTSL di Ruang Rapat Prajasabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (28/7).

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Bali Bertemu Dua Paslon Pilgub Bali, Ini 5 Persoalan yang Dilontarkan

Tahun 2017 ini, lanjut Sudikerta, bidang tanah yang ditargetkan bersertifikat melalui program PTSL sebanyak 210.957 bidang. Masing-masing kabupaten/kota diminta mengalokasikan biaya pendamping PTSL sebesar Rp 150.000 per bidang tanah dalam APBD Perubahan 2017 atau APBD Tahun 2018.

Sementara biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap dibebankan kepada masyarakat. “Para bupati/walikota harus membuat Peraturan terkait hal tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Jaya, SH., MH mengatakan, PTSL dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Di Bali sendiri pengukuran dalam PTSL dibagi per Klaster. Diantaranya, tanah Palemahan Karang Desa (PKD) atau tanah yang dikuasai oleh Desa, yang diberikan kepada krama Desa untuk perumahan.

Baca juga:  Ditanya Kelanjutan OTT Pungli Fast Track Imigrasi, Ini Tanggapan Kajati Bali

Kemudian, Tanah Ayahan Desa (AYDS) yakni tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh Desa yang penggarapannya diserahkan kepada masing-masing krama Desa disertai hak untuk menikmati hasilnya. Jumlah PKD dan AYDS diperkirakan 15-20%.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Kabupaten/Kota di Bali dalam hal pengukuran dan pendataan aset-aset tanah. Selain Pemerintah Daerah, peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam hal ini juga sangat diperlukan,” ujarnya.

Baca juga:  Truk Tronton Melaju Mundur, Tabrak Pagar Pembatas Jalan hingga Jatuh ke Jurang

Jaya menambahkan,  program PTSL memiliki beberapa manfaat positif bagi Provinsi Bali terkait basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi (Peta Tunggal). Selain itu, juga akan berdampak positif terhadap perekonomian Provinsi Bali yang dapat dilihat dari peningkatan jumlah Hak Tanggungan (HT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh). (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *